Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya kembali menjalani gelar perkara terkait kasus dugaan kabur karantina yang menjerat Rachel Vennya. Hasilnya, mantan istri Niko Al Hakim kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya Rachel Vennya, kekasihnya Salim Naudere, manajernya dan orang yang membantunya kabur juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus.
Baca Juga
Advertisement
"Tersangkut masalah pelanggaran karantina oleh sdri RV yang ramai di media. Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik. Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
"Yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," sambungnya.
Menunggu Hasil
Kini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," ujar Yusri Yunus.
Advertisement
Pemanggilan
Rancananya pada 8 November 2021 Rachel Vennya dan ketiga tersangka lainnya akan dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Yang kita rencanakan hari senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.
Permasalahan
Seperti diketahui, Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan juga manajernya diduga kabur dari lokasi karantina di Wisma Atlet sepulangnya dari Amerika.
Seharusnya ketiga orang tersebut menjalani masa karantina selama delapan hari. Namun baru tiga hari mereka sudah angkat kaki, dan terbang ke Bali untuk menghadiri sebuah pesta.
Advertisement