Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak menahan selebgram Rachel Vennya usai menetapkannya sebagai tersangka atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, Rachel tidak ditahan karena ancaman hukuman pada pasal yang menjeratnya hanya satu tahun kurungan penjara.
Advertisement
"Tidak ditahan karena ancamannya cuman satu tahun. Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," kata Yusri saat dihubungi, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengadakan gelar pekara kaburnya Rachel Vennya dari Amerika Serikat. Hasilnya, empat orang ditetapkan menjadi tersangka.
"Hasil dari gelar perkara menetapkan empat orang tersangka," ujar dia.
Keempat Tersangka
Yusri menerangkan, keempat tersangka adalah kekasih Rachel, Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang seorang tersangka insial OP yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," ujar dia.
Advertisement