Liputan6.com, Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejari Sumut) mencatatkan kinerja baik dalam mengembalikan kerugian negara hingga Rp 38 miliar. Kinerja baik ini diapresiasi Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut.
Ketua Pemuda LIRA Sumut, Bachtiar Ahok mengatakan, Kejati Sumut di bawah kepemimpinan IBN Wiswantanu, telah menyelamatkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi (tipikor).
"Kita mengapresiasi kinerja Kepala Kejati Sumut, IBN Wiswantanu, membongkar kasus korupsi dan sudah banyak naik ke meja pengadilan," kata Ahok, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga
Advertisement
Menurutnya, upaya menyelamatkan keuangan negara yang disebabkan tindak pidana korupsi harus didukung semua pihak, termasuk LIRA Sumut. Pihaknya siap berkolaborasi dalam mendukung langkah Kejati Sumut memberantas korupsi dan mencegah kerugian negara.
"Kita dukung, dan siap berkolaborasi," tegasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Periode Januari-Oktober 2021
Kejati Sumut melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 38,1 miliar sejak Januari sampai Oktober 2021.
Kepala Kejati Sumut, IBN Wiswantanu, melalui Kasi Penkum, Yos A Tarigan menjelaskan, pengembalian keuangan negara tersebut, baik yang diproses di Kejati Sumut maupun di Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Kacabjari.
"Upaya pengembalian ini diperoleh dari penanganan perkara, baik penyidikan dan penuntutan di seluruh wilayah hukum Kejati Sumut," kata Yos A Tarigan melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 November 2021.
Advertisement
Sejumlah Penanganan Perkara
Pengembalian keuangan negara sebesar Rp 29.024.500.000 dari 15 perkara dalam tahap penyidikan, dan sebahagian telah dilimpahkan ke penuntutan pada Kejati Sumut. Pengembalian itu antara lain dari dugaan korupsi perkara Pulo Temba Humbahas Rp 25.000.000.
Kemudian dari dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang berupa aset dengan nilai Rp 15.600.000.000 (63 unit tanah beserta bangunan 10.729,12 meter persegi dan kebun kelapa sawit 39.631,18 meter persegi).
Selanjutnya, kasus Bank BTN 11 unit rumah senilai Rp 13.200.000.000, kasus Bank BRI Kabanjahe berupa 1 unit rumah dan bangunan senilai Rp 150.000.000, dan dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara berupa tanah seluas 642 hektare.