Rachel Vennya Akan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Kabur dari Karantina

Pekan depan Rachel Vennya akan kembali menjalani pemeriksaan polisi sebagai tersangka kasus dugaan kabur dari karantina.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 03 Nov 2021, 19:00 WIB
Pekan depan Rachel Vennya akan kembali menjalani pemeriksaan polisi sebagai tersangka kasus kabur dari karantina. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran karantina. Tak hanya Rachel Vennya, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah ini yakni sang kekasih, Salim Nauderer, sang manajer dan orang yang membantunya kabur dari karantina.

Rencananya polisi akan memanggil Rachel Vennya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pekan depan, tepatnya pada 8 November 2021.

"Rencanakan hari senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Mendalami Kasus

Selebgram Rachel Vennya saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Rachel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan kaburnya dari tempat karantina usai pulang dari luar negeri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ini yang sudah ditetapkam sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," ujar Yusri Yunus.


Permasalahan

Rachel Vennya (Youtube/BW.)

Seperti diketahui, Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan juga manajernya diduga kabur dari lokasi karantina di Wisma Atlet sepulangnya dari Amerika.

Seharusnya ketiga orang tersebut menjalani masa karantina selama delapan hari. Namun baru tiga hari mereka sudah angkat kaki, dan terbang ke Bali untuk menghadiri sebuah pesta.


Ancaman Hukuman

Rachel Vennya dibantu oleh oknum TNI keluar dari wisma atlet. (Sumber: Instagram/rachelvennya)

Dua pasal sekaligus  menjerat mantan istri Niko Al Hakim yakni tentang UU Wabah Penyakit dan UU Karatina Kesehatan.

"Dugaan sangkaan pasalnya di Undang-Undang no. 4 tahun 84 tentang wabah penyakit. Kemudian di Undang-Undang no.6 tahun 18 tentang kekarantinaan pasal 93 kalau menyangkut pasal 14," ujar Yusri Yunus

"Ancamannya satu tahun penjara," Sambung Yusri Yunus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya