Penumpang menaiki bus saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Mobilitas masyarakat di Ibu Kota semakin meningkat seiring dilonggarkannya beberapa aturan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Salah satu aturan kerja pada sektor non esensial diizinkan bekerja dari kantor atau 'work from office' (WFO) 75 persen dan sektor esensial 100 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sejumlah pekerja menunggu bus saat jam pulang kerja di halte Bundaran Senayan, Jakarta, (3/11/2021). Mobilitas masyarakat di Ibu Kota semakin meningkat seiring dilonggarkannya beberapa aturan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Salah satu aturan kerja pada sektor non esensial diizinkan bekerja dari kantor atau 'work from office' (WFO) 75 persen dan sektor esensial 100 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Warga mengendarai sepeda saat jam pulang kerja di halte Bundaran Senayan, Jakarta, (3/11/2021). Mobilitas masyarakat di Ibu Kota semakin meningkat seiring dilonggarkannya beberapa aturan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Salah satu aturan kerja pada sektor non esensial diizinkan bekerja dari kantor atau 'work from office' (WFO) 75 persen dan sektor esensial 100 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Aktivitas warga terlihat saat jam pulang kerja di halte Bundaran Senayan, Jakarta, (3/11/2021). Mobilitas masyarakat di Ibu Kota semakin meningkat seiring dilonggarkannya beberapa aturan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Warga mengabadikan kemacetan saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Salah satu aturan kerja pada sektor non esensial diizinkan bekerja dari kantor atau 'work from office' (WFO) 75 persen dan sektor esensial 100 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)