FOTO: Peningkatan Mobilitas Masyarakat di Jakarta

Mobilitas masyarakat di Ibu Kota semakin meningkat seiring dilonggarkannya beberapa aturan, salah satunya aturan kerja pada sektor non esensial diizinkan bekerja dari kantor atau 'work from office' (WFO) 75 persen dan sektor esensial 100 persen.

oleh Johan Fatzry diperbarui 03 Nov 2021, 20:00 WIB
Peningkatan Mobilitas Masyarakat di Jakarta
Mobilitas masyarakat di Ibu Kota semakin meningkat seiring dilonggarkannya beberapa aturan, salah satunya aturan kerja pada sektor non esensial diizinkan bekerja dari kantor atau 'work from office' (WFO) 75 persen dan sektor esensial 100 persen.
Penumpang menaiki bus saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Mobilitas masyarakat di Ibu Kota semakin meningkat seiring dilonggarkannya beberapa aturan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Salah satu aturan kerja pada sektor non esensial diizinkan bekerja dari kantor atau 'work from office' (WFO) 75 persen dan sektor esensial 100 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sejumlah pekerja menunggu bus saat jam pulang kerja di halte Bundaran Senayan, Jakarta, (3/11/2021). Mobilitas masyarakat di Ibu Kota semakin meningkat seiring dilonggarkannya beberapa aturan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Salah satu aturan kerja pada sektor non esensial diizinkan bekerja dari kantor atau 'work from office' (WFO) 75 persen dan sektor esensial 100 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Warga mengendarai sepeda saat jam pulang kerja di halte Bundaran Senayan, Jakarta, (3/11/2021). Mobilitas masyarakat di Ibu Kota semakin meningkat seiring dilonggarkannya beberapa aturan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Salah satu aturan kerja pada sektor non esensial diizinkan bekerja dari kantor atau 'work from office' (WFO) 75 persen dan sektor esensial 100 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Aktivitas warga terlihat saat jam pulang kerja di halte Bundaran Senayan, Jakarta, (3/11/2021). Mobilitas masyarakat di Ibu Kota semakin meningkat seiring dilonggarkannya beberapa aturan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Warga mengabadikan kemacetan saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Salah satu aturan kerja pada sektor non esensial diizinkan bekerja dari kantor atau 'work from office' (WFO) 75 persen dan sektor esensial 100 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya