Komisi III DPR Minta Pengungkapan Kasus Korupsi LPEI Oleh Kejagung Tak Berhenti di 7 Tersangka

Wihadi mendorong Kejagung membongkar kasus tersebut dan menindak seluruh pihak yang telah merugikan negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2021, 20:16 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional ke beberapa pihak melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menurut dia, Kejagung harus mendalami dugaan keterlibatan pihak swasta yang mengemplang LPEI sehingga merugi hingga Rp4,7 triliun pada periode 2019.

"Tersangka itu baru dari para pihak LPEI, belum ke pengusahanya.,” kata Wihadi kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Wihadi pun mendorong Kejagung membongkar kasus tersebut dan menindak seluruh pihak yang telah merugikan negara. 

"Saya minta tidak berhenti di (internal) LPEI, harus ke para pengemplang LPEI karena sangat merugikan LPEI, sehingga LPEI masih membutuhkan PMN (Penyertaan Modal Negara) hingga saat ini," ucap dia. 

 


Tetapkan 7 Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional ke beberapa pihak melalui LPEI.

"Ketujuh tersangka telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 2 November 2021.

Adapun para tersangka ialah IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi LPEI 2016-2018; NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018; EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar LPEI 2019-2020.

Berikutnya CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis LPEI Kanwil Surakarta 2015-2020; AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018; ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI; dan RAR selaku Manager Risiko PT BUS Indonesia.

Para tersangka langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang. Mereka dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Demi kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari sampai 21 November 2021 di Rutan Kelas 1 Cipinang.

Namun demikian, penyidik Jampidsus belum menetapkan tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Mereka menjadi tersangka karena merintangi penyidikan, bukan tersangka dalam perkara pokok korupsi.

Sebagai informasi, Kejagung mengendus LPEI diduga memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga membuat peningkatan kredit macet (non performing loan/NPL) pada 2019 sebesar 23,39 persen.

Dalam hal ini, sejumlah perusahaan yang diberikan fasilitas pembiayaan ialah: Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utara, Group Arkha. Kemudian, PT Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, serta PT Kemilau Kemas Timur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya