Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor

Jaksa Agung Burhanuddin menekankan kajian hukuman mati bagi koruptor tetap mempertimbangkan dan memperhatikan hukum positif yang berlaku. Termasuk, nilai-nilai HAM.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 04 Nov 2021, 13:00 WIB
Banner Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali mengemuka untuk kesekian kali. Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya mengkaji hukuman mati bagi koruptor yang merugikan keuangan negara.

Namun, Burhanuddin menekankan kajian hukuman mati bagi koruptor tetap mempertimbangkan dan memperhatikan hukum positif yang berlaku. Termasuk, nilai-nilai hak asasi manusia atau HAM.

Bukan hanya itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan. Misalnya, memastikan perampasan terhadap harta kekayaan para pelaku korupsi untuk menggantikan kerugian negara.

Apa dasar pertimbangan Jaksa Agung? Apa tanggapan dari sejumlah pihak? Simak dalam Infografis berikut ini:


Infografis

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)

Ragam Tanggapan

Infografis Ragam Tanggapan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya