Liputan6.com, Jakarta - Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali mengemuka untuk kesekian kali. Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya mengkaji hukuman mati bagi koruptor yang merugikan keuangan negara.
Namun, Burhanuddin menekankan kajian hukuman mati bagi koruptor tetap mempertimbangkan dan memperhatikan hukum positif yang berlaku. Termasuk, nilai-nilai hak asasi manusia atau HAM.
Baca Juga
Advertisement
Bukan hanya itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan. Misalnya, memastikan perampasan terhadap harta kekayaan para pelaku korupsi untuk menggantikan kerugian negara.
Apa dasar pertimbangan Jaksa Agung? Apa tanggapan dari sejumlah pihak? Simak dalam Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement