Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan selebgram Rachel Vennya kabur karantina sepulang dari Amerika Serikat. Satu di antaranya yakni petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berinisial OP.
Kepolisian mengungkap, petugas protokoler Bandara Soetta itu diduga turut membantu agar Rachel Vennya tak perlu melaksanakan karantina sepulang dari luar negeri.
Baca Juga
Advertisement
"Dia (Rachel Vennya) keluarnya harus ada yang membantu. Kalau dia keluar tidak ada yang bantu kan tidak bisa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Atas perbuatannya tersebut, OP dijerat dengan Pasal 55 KUHP junto Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Makanya ada Pasal 55 nya lah ya. Itu soal penyertaan yang membantu melakukan. Itu turut membantu ya. Membantu nya seperti apa itu materi sidik," ujar dia.
4 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggadakan gelar pekara Rachel Vennya kabur karantina sepulang dari Amerika Serikat. Adapun, hasilnya ada empat orang yang ditetapkan tersangka.
"Hasil dari gelar perkara menetapkan empat orang tersangka," ujar dia.
Selain Rachel Vennya, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah kekasih Rachel, Salim Nauderer dan sang manajer Maulida Khairunnisa, serta satu orang berinsial OP yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement