Liputan6.com, Padang - Pada 31 Oktober 2021 melalui telegram Kapolri, Kapolres Pasaman Sumatera Barat, AKBP Dedi Nur Ardiansyah resmi dicopot dari jabatannya.
Pencopotan itu ditengarai karena Dedi tak mampu mengawasi protokol kesehatan di daerahnya. Diketahui, beberapa waktu lalu, beberapa video viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat ratusan masyarakat abai protokol kesehatan dalam kegiatan Sumbar Sadar Vaksin di Kabupaten Pasaman. Kegiatan tersebut diselenggarakan di bawah koordinasi Polda Sumbar.
Kapolda Sumbar, Ijen Pol Teddy Minahasa Putra mengatakan pencopotan Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Ardiansyah memang tak lepas dari adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Pasaman.
"Tidak ada masalah pribadi Kapolres dalam pencopotannya, ini karena ia tak mampu mengawasi protokol kesehatan di sana," kata Kapolda, Kamis (4/11/2021).
Pihaknya menyebut akan bersikap tegas dan konsekuen ketika ada kejadian serupa. Menurut Teddy, siapa yang melaksanakan tugas dengan baik maka diberi penghargaan dan siapa yang melanggar tentu diberi peringatan.
Baca Juga
Advertisement
Ia menyebut dalam gelaran vaksin di Pasaman, ada beberapa video viral, mereka mengabaikan prokes karena lebih banyak yang tidak memakai masker ketimbang yang memakai masker.
"Iya ini saya akui bahwa ada pengabaian protokol kesehatan di Pasaman, makanya kapolresnya diganti," jelasnya.
Sebelum pencopotan ini, beberapa bulan lalu, AKBP Dedi Nur Ardiansyah juga pernah bermasalah dengan awak media. Dedi diduga melontarkan kata-kata yang tak elok kepada salah seorang wartawan media online di Sumbar.
Kejadian itu terjadi saat wartawan tersebut menelepon Dedi untuk mengonfirmasi berita. Bahkan, Aliansi Jurnalis Independen Padang sempat mengecam tindakannya.
Dalam surat Telegram Kapolri terkait pencopotan tersebut, Dedi digantikan oleh AKBP Fahmi Reza. Fahmi sebelumnya menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sumbar.