Bermasalah, Dinsos Makassar Verifikasi Ulang Data 3.000 Peserta JKN-KIS

Verifikasi dilakukan karena adanya laporan dari Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang menemukan 3.000 data peserta JKN-KIS bermasalah.

oleh Fauzan diperbarui 04 Nov 2021, 11:00 WIB
Warga Indonesia sedang melihatkan kartu BPJS Kesehatan

Liputan6.com, Makassar - Dinas Sosial Kota Makassar akan memverifikasi ulang data peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Verifikasi dilakukan karena adanya laporan dari Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang menemukan 3.000 data peserta JKN-KIS bermasalah.

Sekretaris Dinas Sosial Makassar, Muhyiddin mengatakan data peserta JKN-KIS yang tidak valid akan diverifikasi ulang. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk memastikan alamat peserta sama dengan data di BPJS Kesehatan.

“Data warga yang tidak valid sudah kami terima. Pihak kecamatan kami minta untuk mengecek ulang,” kata Muhyiddin, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, nomor induk kependudukan (NIK) peserta JKN-KIS tidak sinkron dengan database yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar.

Muhyiddin menjelaskan, dari 3.000 peserta JKN-KIS yang bersoal, bukan tidak mungkin ada peserta yang statusnya akan dihapus. Itupun, lanjut dia, jika hasil verifikasi di lapangan peserta tidak lagi tinggal di Kota Makassar.

“Kami verifikasi dulu yang masih berdomisili sesuai alamat atau tidak. Kalau ada ditemukan yang sudah pindah, akan laporkan ke BPJS untuk hapus,” ujar dia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Siruaya Utama melaporkan kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto ihwal data penduduk Kota Makassar peserta JKN-KIS yang tidak valid. NIK peserta tidak sinkron dengan data di Disdukcapil Makassar.

“Artinya NIK itu belum bisa dideteksi. Perlu kerja sama agar mereka bisa terdeteksi sehingga bila mereka membutuhkan pelayanan kesehatan dapat terlayani,” ujar Siruaya.

Siruaya mengatakan, data peserta yang bersoal harus diregistrasi ulang di Disdukcapil Makassar agar kembali valid. Dengan harapan, peserta bisa menikmati layanan program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan.

“Tidak ada di database artinya peserta harus registrasi ulang,” ujar dia.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya