Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan infrastruktur pembayaran Xendit mengumumkan tiga solusi bisnis digital terbaru yang menargetkan para pelaku bisnis dari berbagai skala.
Ketiga solusi itu meliputi aplikasi mobile Xendit Bisnis untuk mempermudah pelanggan Xendit menerima pembayaran dari konsumen; fitur Xendit Online Store untuk mempermudah mendirikan toko online dan menerima pembayaran digital; serta XenSol untuk solusi transformasi digital termasuk pembayaran online.
Baca Juga
Advertisement
"Dengan adanya aplikasi ini, sekarang semua orang bisa mengatur transaksi pembayaran digital secara lebih mudah dan lebih aman," ujar Moses Lo, Founder dan CEO Xendit dikutip dari rilis pers pada Jumat (5/11/2021).
Guna mendukung mobilitas tinggi, kata Moses, Xendit Bisnis mampu mengeluarkan invoice dan menerima berbagai jenis metode pembayaran dari pembeli lewat aplikasi ini, kapan saja dan di mana pun saja.
Moses berharap kehadiran tiga solusi ini dapat membantu operasional para pelaku bisnis online menjadi lebih lancar dan efisien, terutama dari sisi penghematan waktu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Fitur Xendit Bisnis
Aplikasi Xendit Bisnis juga dilengkapi dengan fitur Order Management. Lewat fitur ini para pelaku usaha bisa memproses keseluruhan transaksi secara otomatis, mulai dari input pesanan dari pembeli, mengatur pengiriman, hingga rekap semua pembelian.
Saat ini aplikasi Xendit Bisnis tersedia secara gratis di Apple Store dan Google Play Store.
Advertisement
Xendit Online Store dan XenSol
Kemudian Xendit Online Store memungkinkan pelaku usaha untuk mendirikan toko online dengan URL unik hanya dalam waktu kurang dari 5 menit. Solusi ini telah dilengkapi fitur pilihan berbagai metode pembayaran yang didukung oleh Xendit.
Sementara XenSol, yang merupakan kependekan dari Xendit Solution, menyasar pelaku bisnis dalam skala besar yang berupaya melakukan transformasi digital secara menyeluruh.
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Advertisement