Liputan6.com, Jakarta - Ibadah harus dijaga dengan segala kemampuan pada diri seseorang. Hal ini mengartikan bahwa sholat adalah tiang agama.
Kewajiban untuk melaksanakan sholat dalam keadaan apapun memang ada. Bahkan dalam situasi bencana pun, sholat tetap harus dilaksanakan.
Baca Juga
Advertisement
Dalam situasi bencana atau siaga bencana, sholat dapat dilakukan dengan mendapatkan keringanan. Sholat dapat dilakukan dengan jamak, atau dengan cara tadqim atau ta'khir.
Dilansir muhammadiyah.or.id, Kamis (4/11/21), jika mengalami kekesulitan dalam berdiri karena cedera yang diakibatkan oleh bencana, maka seorang muslim bisa mengerjakannya dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, ia bisa melakukan dengan berbaring.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sholat dalam Keadaan Darurat
Jika berada dalam situasi darurat, maka kewajiban sholat tidak gugur bagi mereka. Sholat tetap dapat dilakukan pada waktu yang memungkinkan.
Diketahui, sholat adalah kewajiban yang tidak dapat digugurkan kecuali dengan alesan, hilang akal sehat, haid, atau nifas bagi perempuan.
Penulis:
Alicia Salsabila
Advertisement