Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyuntikkan dana sebesar total Rp 60 triliun untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA). Dana tersebut bersumber dari dua hal, pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kedua dari saham milik negara di BRI dan Bank Mandiri.
Besaran dana Penyertaan Modal Negara (PMN) tersebut tertuang dalam dua peraturan pemerintah, yakni PP nomor 110 tahun 2021 dan PP Nomor 111 Tahun 2021 yang keduanya tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Lembaga Pengelola Investasi.
“Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja,” seperti tertulis di pasal 1, PP Nomor 110 tahun 2021, dikutip Kamis (4/11/2021).
Nilai PNM pada PP Nomor 110/2021 ini menetapkan penyaluran sebesar Rp 15 triliun yang bersumber dari APBN 2021.
“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21,” sebagaimana tertulis pada pasal 2 ayat 2 aturan tersebut.
Sementara itu, pada PP Nomor 111/2021 menetapkan penambahan PMN paling banyak sebesar Rp 45 triliun. Penambahan ini berasal dari pengalihan sebagian saham seri B milik Negara Republik Indonesia pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan PT Bank Mandiri (Persero).
“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengakibatkan kepemilikan Negara Republik Indonesia atas saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk masing-masing menjadi paling sedikit 52o/o llima puluh dua persen),” sebagaimana tertuang dalam pasal 3 ayat 1 PP Nomor 111/2021.
Sementara pada pasal 3 ayat 2 tertulis, Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah saham yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Dengan demikian, dengan penambahan modal negara yang bersumber dari saham milik negara di dua bank negara tersebut dialihkan kepada Lembaga Pengelola Investasi.
“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengakibatkan hak yang melekat pada kepemilikan saham negara atas sebagian saham Seri B Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk beralih kepada Lembaga Pengelola Investasi,” sebagaimana tertulis pada pasal 4.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA)
Diketahui, pada pasal 1 pada PP Nomor 110/2021 maupun PP Nomor 111/2021 Lembaga Pengelola Investasi dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Informasi, aturan terkait LPI sendiri tertuang dalam Peraturan pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Keduanya telah diteken oleh Jokowi pada 14 Desember 2020 dan diundangkan pada 15 Desember 2020 lalu.
Pada pertengahan Februari 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (16/2/2021) telah melantik direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA). LPI bertugas sebagai sebuah instrumen investasi baru di Tanah Air.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan para calon mitra LPI harus bersama-sama berinvestasi atau menanamkan modalnya di Indonesia. Indonesia tidak meminjam uang investor melalui LPI.
"Kita tidak meminjam uang mereka. Tapi mereka menginvestasikan bersama-sama kita," kata Sri Mulyani pada Selasa (17/2/2021).
Tujuan pendirian LPI yaitu sebagai lembaga yang kuat dengan tata kelola baik untuk mendapatkan kepercayaan investor global. Pembentukan lembaga ini untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Sebagai lembaga pengelola dana abadi investasi dalam negeri, target LPI adalah mengoptimalkan nilai investasi pemerintah pusat, meningkatkan investasi asing atau Foreign Direct Investment (FDI), dan mendorong perbaikan iklim investasi.
Dalam menjalankan tugasnya, tata kelola LPI mengikuti praktik bisnis internasional dan memiliki fleksibilitas dalam melakukan investasi. Selain itu, keunggulan LPI juga mampu mengambil appetite investor, serta memiliki independensi kuat dan manajemen profesional.
Advertisement
Jajaran Direksi
Presiden Jokowi sudah memperkenalkan Dewan Pengawas dan Direktur LPI. Masing-masing harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Pembagian tugasnya, Dewan Direktur LPI yang terdiri dari lima profesional menyampaikan laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas.
Berikut jajaran direksi LPI:
1. Ridha Wirakusumah sebagai Direktur Utama LPI. Ridha merupakan Direktur Utama PT Bank Permata Tbk
2. Arief Budiman sebagai Wakil Direktur Utama Direktur LPI. Arief merupakan eks direktur keuangan PT Pertamina (Persero).
3. Stefanus Ade Widjaja sebagai Direktur Investasi LPI. Stefanus merupakan Managing Director of Creador.
4. Marita Alisjahbana sebagai Direktur Risiko LPI. Marita merupakan Country Risk Manager Citibank Indonesia
5. Eddy Porwanto sebagai Direktur Keuangan LPI. Eddy merupakan eks direktur keuangan PT Garuda Indonesia (Persero).
Sementara Dewan Pengawas LPI terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan tiga profesional. Dewan pengawas akan menyampaikan langsung laporan pertanggungjawaban kepada Presiden RI.
Berikut daftar dewan pengawas saat ini:
- Menteri Keuangan Sri Mulyani
- Menteri BUMN Erick Thohir
Dewan Pengawas Profesional
- Haryanto Sahari (anggota Dewas)
- Yozua Makes (anggota Dewas)
- Darwin Cyril Noerhadi (anggota Dewas)