Liputan6.com, Jakarta - Forum bisnis ‘Mengoptimalisasi Pemanfaatan Persetujuan Perdagangan Internasional pada Rabu (3/11) mengemukakan bahwa FTA Center dapat membantu pelaku usaha mengidentifikasi fasilitas-fasilitas yang diberikan negara tujuan ekspor, sehingga mendapat manfaat kemudahan ekspor sekaligus peningkatan daya saing di pasar negara tujuan.
Forum yang diikuti lebih dari 80 peserta secara virtual itu adalah bagian dari rangkaian acara pameran dagang internasional Trade Expo Indonesia Digital Edition (TEI–DE) 2021 yang berlangsung pada 21 Oktober–4 November 2021.
Advertisement
Dalam forum itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Ari Satria menyampaikan bahwa FTA Center berperan mendorong pemanfaatan perjanjian dalam bentuk persetujuan tarif preferensi (preferential tariff agreement/PTA), perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA), dan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif (comprehensive economic partnership agreement/CEPA).
“Salah satu strategi ekspor Indonesia adalah meningkatkan pemanfaatan perjanjian dagang PTA, FTA, atau CEPA. Terdapat FTA Center di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Makassar yang telah banyak membantu para pelaku usaha untuk memahami hasil-hasil perundingan dan mendorong ekspor ke negara-negara mitra dagang Indonesia tersebut,” kata Ari, dikutip dari siaran pers Kemendag RI, Kamis (4/11/2021).
Selain melalui FTA Center, Ari menuturkan, Kemendag turut mendorong pemanfaatan hasil perundingan melalui roadshow untuk menyosialisasikan perjanjian yang telah diratifikasi, diseminasi dan forum diskusi terpumpun bersama para pemilik kepentingan, seminar via web, serta acara bincang-bincang di televisi dan radio.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Layanan FTA Center
Adapun narasumber dalam forum bisnis 'Mengoptimalisasi Pemanfaatan Persetujuan Perdagangan Internasional', yaitu Ponirin Sugito dari Free Trade Area Center (FTA Center) Bandung dan Gustian Mahardia dari FTA Center Jakarta.
Ponirin menyampaikan, layanan FTA Center meliputi jasa edukasi/sosialisasi untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM) untuk menembus pasar global; jasa konsultasi untuk membantu pelaku usaha membuat perencanaan ekspor, rencana pemasaran, hingga rencana pembiayaan ekspor; dan jasa advokasi bagi pelaku usaha yang mengalami hambatan saat memanfaatkan perjanjian perdagangan internasional. Ia pun menambahkan pentingnya bagi para pelaku usaha untuk mengetahui regulasi-regulasi spesifik di negara tujuan sekaligus memvalidasi latar belakang calon pembeli dengan menghubungi perwakilan perdagangan Indonesia di negara tujuan ekspor.
Dalam kesempatan itu, Gustian menyampaikan, pelaku usaha di dalam negeri harus bisa memanfaatkan perjanjian kerja sama perdagangan Indonesia dengan negara-negara mitra semaksimal mungkin.
Salah satu manfaatnya, menurut Gustian, adalah mengarahkan pelaku usaha untuk dapat memaksimalisasi penurunan bea masuk ke negara tujuan ekspor sebagai daya tawar ketika berhadapan dengan calon pembeli.
Tak hanya itu, kemampuan pelaku usaha Indonesia untuk memperkuat kapasitas di sisi riset produk dan riset pasar juga diperlukan, sehingga produknya sendiri akan semakin berdaya saing di pasar negara tujuan.
Advertisement