Politisi PKS Minta Kemenhub Stop Aturan yang Persulit Perjalanan Masyarakat

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mendesak pemerintah berhenti membuat peraturan yang mempersulit perjalanan masyarakat, khususnya untuk moda transportasi darat.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 04 Nov 2021, 16:03 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. (Foto: Arief/nvl)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mendesak pemerintah berhenti membuat peraturan yang mempersulit perjalanan masyarakat, khususnya untuk moda transportasi darat. Terlebih, ungkap Sigit, mengingat Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan risiko rendah penularan pandemi Covid-19.

“CDC AS sudah menyatakan resiko penularan Covid-19 di Indonesia masuk kategori level 1, artinya resikonya rendah. Bahkan, jauh lebih baik dari Jepang dan Rusia yang masih di level 3. Jadi, sebaiknya pemerintah mulai merelaksasi aturan perjalanan bukan malah mempersulit seperti Surat Edaran Kementerian Perhubungan," ujar Sigit dalam siaran pers, Kamis (4/11/2021).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 akan mempersulit mobilitas warga karena persyaratan wajib PCR atau antigen untuk moda transportasi darat, termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor.

 

Selain itu, persyaratan tersebut juga akan membebani masyarakat pengguna transportasi darat yang umumnya dari kalangan menengah ke bawah.


Paling Penting Taat Prokes dan Vaksinasi Covid

Maka, Sigit meminta Kemenhub menghapus semua aturan yang membebani penumpang khususnya tes PCR atau antigen demi kemudahan penumpang transportasi darat. Sebagai skrining, usul Sigit, pemerintah bisa melakukan pemeriksaan random pada penumpang dan diberikan secara gratis.

"Yang terpenting adalah taat prokes dan tingkatkan vaksinasi covid. Percuma kalau sudah vaksin penuh tapi aturannya masih ribet dan mahal." pungkas legislator dapil Jawa Timur I tersebut.

Berdasarkan aturan SE Kemenhub Nomor 94 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, dinyatakan untuk perjalanan darat dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta di wilayah luar Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah kategori PPKM Level 3, 2, dan 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen.

Adapun, sampel tersebut diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Sedangkan untuk wilayah aglomerasi berdasarkan SE yang sama tidak perlu untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen.

Sebelumnya, pemerintah telah menghapus peraturan SE Kemenhub yang berisi kontroversi terkait ukuran perjalanan darat jarak jauh dengan jarak minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan 4 jam.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya