Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut artis Cynthiara Alona, serta dua terdakwa kasus prostitusi online lainnya berinisial AA dan DA dengan 6 tahun penjara.
Cynthiara Alona diduga mempersilahkan hotel kelas melati miliknya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang untuk dijadikan tempat prostitusi yang sebelumnya sudah disewa secara online.
Pada persidangan Rabu, 3 November kemarin, Pengadilan Negeri Tangerang dengan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Muryadin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang adalah Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fahlevi, melayangkan tuntutan 6 tahun penjara.
Baca Juga
Advertisement
Selain dituntut 6 tahun penjara, Alona Cs juga didenda Rp 200 juta. Hal ini diungkap Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma.
"Dasar tuntutan tersebut, yakni fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung serta aksi prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur," ungkap Dapot Kamis (4/11/2021).
Dia juga menambahkan, jika Alona Cs tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang bakal langsung membacakan putusan. Meski demikian, Dapot menduga, Alona Cs bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan itu.
"Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona Cs)," tutur mantan Kasi Pidum Kejari Garut itu.
Jerat Pasal Disangkakan
Diketahui, dalam sidang perdana terdakwa kasus prostitusi, yakni artis Cynthiara Alona bersama dua terdakwa lain DA dan AA didakwa dengan sangkakan terkait Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dakwaan diberikan kepada Alona karena masih sama mengacu pada BAP yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dan ancaman hukuman penjara yang diberikan kepada Cynthiara Alona minimal 10 tahun.
Advertisement