Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Cynthiara Alona syok dengan tuntutan tersebut.

oleh Aditia Saputra diperbarui 04 Nov 2021, 20:30 WIB
Artis Cyntiara Alona saat dihadirkan sebagai tersangka dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021). Dalam pengungkapan tersebut diamankan belasan barang bukti handphone, uang tunai dan alat kontrasepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus prostitusi anak di bawah umur dengan terdakwa Cynthiara Alona mulai memasuki babak akhir. Dalam persidangan yang digelar kemarin, Alona dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Mendengar tuntutan tersebut, mantan model majalah dewasa itu tampak syok dan menangis. Dirinya mengaku tak menyangka dengan tuntutan tersebut.

"Tuntutannya enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Mereka (terdakwa lain) satu paket, kena semua (tuntutan) segitu," kata Halim Darmawan, pengacara adik Cynthiara Alona, Abdul Aziz kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Syok

Artis Cyntiara Alona saat dihadirkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021). Cynthiara Alona merupakan pemilik sekaligus pengelola hotel yang diduga mengetahui praktik prostitusi serta 2 laki laki sebagai mucikari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meski syok dengan tuntutan tersebut dan langsung menangis, Cynthiara Alona berusaha menerima nasibnya.

"Dia terima nasib minta maaf ke adiknya, sudah berbuat salah. Curhat di sana dia," imbuh Halim.

 


Tak Diwakili

Cynthiara Alona [foto: instagram/cynthiara_alona]

Selain itu, saat ini Cynthiara Alona tak diwakili pengacara. Rupanya, sudah dua kali Alona melakukan pencabutan kuasa terhadap pengacaranya.

Sidang Cynthiara Alona kembali dilanjutkan pada 10 November 2021 dengan agenda pledoi di PN Tangerang.

 


Kasus

Kasus Cynthiara Alona berawal dari polisi menggerebek sebuah hotel atau kos-kosan di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada 16 Maret 2021.

Kos-kosan tersebut rupanya menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur. Belakangan diketahui pemilik tempat tersebut adalah artis terkenal Cynthiara Alona.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya