Ironi Sanksi Terdakwa Korupsi Bansos

Belum hilang ingatan vonis 12 tahun terhadap Juliari Batubara, terdakwa korupsi Bansos di Bandung Barat yang mengakui perbuatannya pun kini divonis bebas oleh pengadilan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Nov 2021, 05:33 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (depan) dan anaknya Andri Wibawa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan keduanya terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19 pada Pemkab Bandung Barat 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Publik kembali dikejutkan oleh keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap dua terdakwa korupsi bansos di Kabupaten Bandung Barat. Kedua terdakwa yang jelas-jelas mengakui perbuatannya itu, kini justru divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim menilai, pemilik PT Jagat Dirgantara M Totoh Gunawan, dan Andri Wibawa selaku anak dari mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara, tak terbukti melalukan tindak pidana korupsi pengadaan bansos seperti yang didakwaan tim jaksa penuntut umum KPK.

"Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam amar putusannya, Kamis (4/11/2021).

Jaksa KPK mendakwa keduanya beserta Aa Umbara melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Jaksa KPK menduga Andri Wibawa sengaja meminta kepada Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Permintaan Andri Wibawa langsung disetujui Aa Umbara.

Dalam kurun waktu April hingga Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial (JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Andri Wibawa menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung. Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.

Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.

Dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar, dan Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kedua Terdakwa Mengakui Perbuatannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap dua terdakwa korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat. KPK akan mempelajari putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).

Meski demikian, Ali mengaku heran dengan pertimbangan hakim yang membebaskan keduanya. Pasalnya, terdakwa sendiri sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi bansos.

"Di persidangan dan dalam pledoi, terdakwa AW (Andri Wibawa) juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6% dari terdakwa MTG (Totoh) kepada Aa Umbara," kata Ali.

Ali menyebut, ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat. Pasalnya, dalam sidang Aa Umbara, seluruh unsur dalam dakwaan tim penuntut umum terbukti, termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama.

"Dari proses penyidikan kami juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini. Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerjasama antara terdakwa AW, MTG bersama- sama Terdakwa Aa Umbara," kata Ali.

Juliari dan Cacian Masyarakat

Sebelumnya, kasus mantan Mensos Juliari Batubara juga tak kalah hebat menyedot perhatian publik. Bahkan cercaan dan makian dari masyarakat mengalir deras kepada Juliari. Hal ini justru dijadikan oleh majelis Hakim sebagai hal yang meringankan hukuman terhadap politikus PDIP tersebut.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19.

Adapun putusan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan kondisi yang meringankan dan memberatkan atas pelanggaran pidana mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut.

Dalam poin yang meringankan, hakim menyebut Juliari sudah cukup mendapatkan sanksi sosial dalam bentuk penghinaan dari masyarakat Indonesia, meskipun pengadilan belum memutuskan bahwa dirinya bersalah.

"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Selain itu, hakim melanjutkan, Juliari selama persidangan yang berjalan empat bulan ini selalu hadir dan tertib. Dia dinilai kooperatif tanpa bertingkah dengan membuat berbagai alasan yang menghambat jalannya persidangan.

"Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," jelas hakim.

Adapun hal yang memberatkan adalah tindak pidana korupsi Juliari dilakukan dalam kondisi bencana darurat non alam yakni pandemi Covid-19.

Selain itu, Juliari terus menyangkal segala perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria. Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata Hakim.

Dalam kasus ini, Juliari dituntut jaksa dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya