Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka angkatan ketenagakerjaan per Agustus 2021. Salah satu poin yang dibahas terkait kelompok masyarakat setengah pengangguran.
Kepala BPS Margo Yuwono menjelaskan, setengah pengangguran adalah mereka yang jam kerjanya di bawah jam kerja normal atau kurang dari 35 jam per pekan dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain.
"Tingkat setengah pengangguran pada Agustus 2021 adalah sebesar 8,71 persen. Hal ini berarti dari 100 penduduk bekerja terdapat sekitar sembilan orang yang termasuk setengah pengangguran," terangnya, Jumat (5/11/2021).
Margo mencermati, populasi setengah pengangguran jika dibandingkan secara tahunan atau year on year (YoY) pada Agustus 2020 mengalami penurunan sebesar 1,48 persen poin. Namun jika dibandingkan dengan Februari 2021 tidak mengalami perubahan.
Secara jenis kelamin, ia melanjutkan, berdasarkan data BPS, laki-laki mendominasi kelompok setengah pengangguran pada Agustus 2021, yakni sebesar 9,27 persen. Sedangkan tingkat setengah pengangguran perempuan sebesar 7,86 persen.
"Dibandingkan Agustus 2020, tingkat setengah pengangguran baik laki-laki maupun perempuan mengalami penurunan masing-masing 1,50 persen poin dan 1,44 persen poin," jelas Margo.
"Apabila dibandingkan Februari 2021, tingkat setengah pengangguran laki-laki turun sebesar 0,09 persen poin dan tingkat setengah pengangguran perempuan naik sebesar 0,11 persen poin," sambungnya.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pekerja Paruh Waktu
Adapun secara umum, Margo memaparkan, sebagian besar penduduk bekerja sebagai pekerja penuh dengan jam kerja minimal 35 jam per pekan, sebesar 64,30 persen pada Agustus 2021. Sementara 35,70 persen diantaranya merupakan pekerja tidak penuh, atau dengan jam kerja kurang dari 35 jam per pekan.
Dia lantas membagi pekerja tidak penuh Ke dalam dua kategori kelompok, yakni setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu, masing-masing sebesar 8,71 persen dan 26,99 persen.
"Dibandingkan Agustus 2020 dan Februari 2021, pekerja tidak penuh mengalami penurunan masing-masing sebesar 0,45 persen poin dan 0,10 persen poin," pungkas Margo.
Advertisement