Pemerintah Pusat Minta Pemda Sinergikan Layanan Informasi Publik Berbasis Elektronik

Pemerintah Pusat mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bersinergi dalam pembangunan layanan informasi publik berbasis elektronik yang kini masih terus berlangsung.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Nov 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi Tanda Tangan Elektronik Menggunakan VIDA (Dok. VIDA)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Pusat mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bersinergi dalam pembangunan layanan informasi publik berbasis elektronik yang kini masih terus berlangsung. Termasuk dalam pengelolaan informasi penanganan pandemi Covid-19.

"Pengelolaan informasi penting karena merupakan dasar untuk mengambil kebijakan, contohnya kebijakan penanganan Covid. Kita mengatur website agar orang bisa membuka informasi, dengan mekanisme dan SOP," ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Usman mengatakan, Pemda dan Dinas Kominfo turut berperan penting dalam komunikasi publik.

Sebab, kata dia, penting untuk memastikan komunikasi publik dari pemerintah disampaikan dengan narasi yang tidak bertentangan.

"Materi bukan berubah-ubah. Bukan tidak konsisten. Materinya disesuaikan dengan perkembangan situasi," ucap Usman.

Sementara itu, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo Bambang Dwi Anggono menambahkan, pemerintah juga mendorong realisasi pembuatan aplikasi umum yang dapat menjadi rujukan pencarian informasi oleh masyarakat. Nantinya, Pemda tidak perlu membuat server sendiri.

"Anggaran daerah jangan dibelanjakan untuk itu," terang Bambang.


Khawatir Sulit Audit

Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Penempatan 10 titik CCTV dilakukan di antaranya JPO Bundaran Senayan, JPO Polda Semanggi, JPO Jalan Medan Merdeka Barat. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Dijelaskan Bambang, Pemda yang membuat server dan pusat data sendiri dikhawatirkan terkendala saat adanya audit.

Terlebih, kata dia, hasil audit dapat berujung pada perintah penutupan pusat data bila tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

"Penutupan dilakukan oleh aparat penegak hukum, KPK," Bambang menandaskan.


Pencurian Uang Elektronik

Infografis pencurian uang elektronik (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya