Pemkot Tangsel Belum Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi Lantaran Masih PPKM Level 2

Benyamin Davine mengatakan, lantaran wilayahnya masih berada di PPKM Level 2, sehingga tempat hiburan dan ruang terbuka belum boleh beroperasi.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 05 Nov 2021, 15:35 WIB
Paramedis memeriksa kondisi kesehatan warga saat vaksinasi COVID-19 secara drive-thru di ICE BSD, Tangerang, Banten, Sabtu (13/3/2021). Vaksinasi ini diselenggarakan atas kerja sama Pemerintah Kota Tangsel dan perusahaan jasa angkutan online. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Tangerang Selatan atau Tangsel Benyamin Davine mengatakan, lantaran wilayahnya masih berada di PPKM Level 2, sehingga tempat hiburan dan ruang terbuka belum boleh beroperasi.

Menurut dia, di Tangsel semuanya masih dengan peraturan yang sama.

"Juga dengan beberapa tempat hiburan yang belum bisa beraktifitas sebagaimana sedia kala," ujar Benyamin, Jumat (5/11/2021).

Karenanya tempat makan atau restoran, fasilitas olahraga di dalam ruangan dan lainnya masih sama seperti sebelumnya. Dimana kuota yang diperbolehkan di dalam ruangan yaitu sebanyak 50 persen.

Sementara Plt Kepala Dinas Pariwisata Heru Agus menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan yang masih belum bisa beroperasi.

Sementara untuk area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50 persen, satu meja maksimal dua orang.

Selain itu, diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri.

 


Vaksinasi

Diketahui bahwa vaksinasi di Tangsel sudah mencapai 78 persen. Kemudian angka kesembuhan di Kota Tangsel sudah mencapai 97 persen.

Angka kepatuhan terhadap peraturan Covid-19 ini sudah mencapai 88,6 persen.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya