Bea Cukai Bogor Gencarkan Sosialisasi Cukai Terkait Rokok Ilegal dan DBHCHT

Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi cukai di berbagai tempat dengan menggandeng sejumlah instansi dan pihak terkait lainnya dalam rangka menggencarkan edukasi kepada perangkat daerah hingga masyarakat luas terhadap pentingnya cukai untuk negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Nov 2021, 08:00 WIB
(Foto:Dok.Bea Cukai)

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi cukai di berbagai tempat dengan menggandeng sejumlah instansi dan pihak terkait lainnya dalam rangka menggencarkan edukasi kepada perangkat daerah hingga masyarakat luas terhadap pentingnya cukai untuk negara.

Beberapa sosialisasi yang digelar diantaranya dilakukan dengan bersinergi bersama Pemerintah Kota Sukabumi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor, Pemda Cianjur, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor dalam periode bulan Oktober 2021.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Asep Ajun Hudaya menyebutkan, dalam memberikan pelayanan informasi serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Bea Cukai Bogor melaksanakan sosialisasi identifikasi pita cukai dan rokok ilegal hingga optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yang dihadiri oleh berbagai kalangan mulai dari pelaku usaha kios/warung/agen, tokoh masyarakat, PKK, tokoh pemuda/karang taruna, hingga unsur kecamatan dan perangkat daerah.

Dalam tiap sosialisasi, kata Asep, pihak Bea Cukai senantiasa mengedukasi masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal diantaranya ada lima yaitu, rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

“Diharapkan dengan pelaksanaan sosialisasi ini perwakilan lapisan masyarakat yang menjadi peserta dapat ikut menyebarkan informasi dan mendukung upaya pemerintah dalam menurukan dan menekan peredaran rokok ilegal,” tutur Asep.

Selain itu, kegiatan kunjungan dengan berbagai instansi pemerintah dilakukan bertujuan untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya dalam rangka pengelolaan DBHCHT yang tepat guna, dalam rangka merealisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang didanai DBHCHT ini merupakan penggunaan DBHCHT untuk mendukung bidang penegakan hukum.

“Kami harap usai mengikuti sosialisasi ini, peserta sosialisasi semakin paham tentang cukai dan dapat bersama memberantas barang kena cukai ilegal,” harap Asep.

 

(*)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya