KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

KPK menetapkan Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Nov 2021, 17:05 WIB
Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza Alex Nurdin (tengah) digiring petugas sesaat sebelum rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (13/10/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Selain Dodi Reza, tim penyidik KPK juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lainnya, yakni Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan DRA (Dodi Reza) dan tersangka lainnya untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung mulai 5 November 2021 sampai 14 Desember 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Dodi Reza masih akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Herman di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Eddi dan Suhandy kasih akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud," kata Ali.


Empat Tersangka

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan rilis penetapan dan penahanan tersangka Dodi Reza Alex Nurdin di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (13/10/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba).

Mereka yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddu disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya