Satgas BLBI Sita Tanah 124 Hektar Tanah PT TPN Milik Tommy Soeharto

Tim Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 124 hektar milik PT Timor Putra Nasional (TPN), perusahaan punya Tommy Soeharto di Kawasan Industri Mandala Putra.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Nov 2021, 18:44 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, jika Satgas BLBI kini dibekali Keputusan Presiden (Keppres) baru dan personel tambahan.

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, Tim Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 124 hektar milik PT Timor Putra Nasional (TPN), perusahaan punya Tommy Soeharto di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Iya betul satgas mengirim tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung hutang dari PT Timor Putra Nasional. Itu tanah 124 hektare yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto ke negara," kata dia, Jumat (5/11/2021).

Meski demikian, saat Satgas BLBI di sana, diketahui tanah tersebut masih disewakan. "Tetapi ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga," jelas Mahfud.

Dia menjelaskan setelah dilakukan penyitaan, pemerintah akan melakukan balik nama. Sehingga tanah tersebut sudah milik negara.

"Sehingga kita sita, dibalik namakan atas nama negara dan kita punya dokumen untuk itu," kata Mahfud.


Terus Mengejar

Mahfud menjelaskan timnya akan terus mengejar para debitur dan obligor yang belum membayarkan hutangnya.

Dia mengaku sudah memiliki skema sehingga bisa mendapatkan hak untuk negara.

"Iya kita sudah skema tentang siapa dan kapan akan disita barangnya dan ditagih hutangnya. Dulu sudah mulai dari Lipo 5juta hektare, sekarang Tommy, masih banyak lah, skemanya kapan sudah kita buat," kata Mahfud.

Reporter: Intan Umbari/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya