Usai Kecelakaan Vanessa Angel, BPJT Pastikan Seluruh Tol Aman Dilintasi

BPJT memastikan seluruh jalan tol yang beroperasi saat ini sudah uji laik fungsi dan operasi.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 05 Nov 2021, 19:00 WIB
Kondisi Mitsubishi Pajero Sport yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya dalam kecelakaan di Tol Nganjuk. (Twitter)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan seluruh jalan tol yang beroperasi saat ini sudah uji laik fungsi dan operasi. Pernyataan ini dikeluar usai adanya berbagai kecelakaan lalu lintas yang viral terjadi di jalan tol, seperti dialami Vanessa Angel dan suami.

Pembangunan jalan tol diklaim sudah memperhitungkan potensi risiko kecelakaan (zero fatalities), sehingga menghasilkan kelancaran arus mobilitas lalu lintas pada angkutan umum, barang, logistik, maupun pribadi.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola Jalan Tol juga terus didorong untuk mewujudkan pelayanan Jalan Tol yang optimal guna menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna Jalan Tol sesuai dengan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM).

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit menyatakan, ealam mewujudkan standar pelayanan minimum, setiap jalan tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar managemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.

"Sosialisasi keselamatan Jalan Tol bertajuk SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) juga terus disampaikan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga bersama BPJT dengan melibatkan mitra seperti BUJT, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Beberapa imbauan disampaikan kepada pengendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol maupun non tol," kata Danang, Jumat (5/11/2021).

Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal) dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Danang menyampaikan, pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol. Pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur Tol.

"Di setiap area Jalan Tol juga sering diberikan imbauan mengenai Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga," imbuh Danang.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pembatas Beton

Arus kendaraan yang melintasi Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (29/7/2021). Jasa Marga menyebut volume lalu lintas kendaraan di tol turun sebesar 40,97 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Juga ditambahkan Danang, penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan. Hal ini juga menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara.

Dikatakan Danang, ketika sedang berkendara di Jalan Tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan. Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam)," tegas Danang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya