Liputan6.com, Jakarta Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah atau Bibi mengalami kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk, Jawa Timur. Kecelakaan itu pun merenggut nyawa keduanya dan menyebabkan penumpang lain mengalami luka-luka, termasuk sang buah hati.
Ahli waris dari Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah atau Febri Ardiansyah dipastikan tidak akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja. Hal ini karena kecelakaan yang dialami oleh Vanessa Angel dan Bibi hingga meninggal dunia adalah kecelakaan tunggal kendaraan pribadi.
Advertisement
Berdasarkan UU 33 tahun 1964 dan UU 34 tahun 1964, yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, mengalami kecelakaan dalam perjalanan.
Artikel mengenai santunan untuk ahli waris Vanessa Angel ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 6 November 2021:
1. Ahli waris Vanessa Angel Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Ini Alasannya
Ahli waris dari Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah atau Febri Ardiansyah tidak akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja. Hal ini karena kecelakaan yang dialami oleh Vanessa Angel dan Bibi hingga meninggal dunia adalah kecelakaan tunggal kendaraan pribadi.
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan menjelaskanm kecelakaan pasangan selebritas ini tidak ditanggung asuransi Jasa Raharja karena kecelakaan tunggal kendaraan pribadi bukan kendaraan umum.
Baca artikel selengkapnya di sini
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
2. Vanessa Angel Kecelakaan di Tol, Berapa Batas Maksimal Kecepatan Kendaraan yang Diizinkan?
Kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah atau Bibi di Tol Nganjuk, Jawa Timur hingga merenggut nyawa keduanya harus dijadikan pelajaran bagi para pengguna jalan tol. Khususnya dalam hal memacu kecepatan kendaraannya saat melintas di jalan bebas hambatan.
Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit menyatakan tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Advertisement
3. Tagih Utang Tommy Soeharto, Satgas BLBI Sita Tanah Rp 600 Miliar
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan PT Timor Putera Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Aset tersebut berupa tanah seluas 124,6 ha senilai Rp 600 miliar yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Adapun secara total, Tommy Soeharto dan PT Timor Putera Nasional memiliki utang kepada negara sekitar Rp 2,6 triliun.
"Hingga hari ini, Satgas telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban selaku Ketua Harian Satgas BLBI, Jumat (5/11/2021).