Polda Sumut Kejar Pelaku Lain di Kasus Penipuan Modus Pinjol Ilegal

Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengejar pelaku lain terkait kasus penipuan modus pinjaman online ilegal. Pelaku lain yang masih dalam pengejaran kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

oleh Reza Efendi diperbarui 05 Nov 2021, 23:33 WIB
Pelaku lain yang masih dalam pengejaran kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)

Liputan6.com, Medan Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengejar pelaku lain terkait kasus penipuan modus pinjaman online (pinjol) ilegal. Pelaku lain yang masih dalam pengejaran kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Kombes John Carles Edison Nababan mengatakan, dalam pengungkapan kasus penipuan ini pihaknya sudah menangkap dan menetapkan 2 orang, yakni AHAS (21) dan SY (26).

"Yang masuk DPO berinisial JF, laki-laki dan seorang perempuan inisial Miss X," kata John saat paparan kasus di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Jumat (5/11/2021).

Diungkapkan John, dalam kasus ini para pelaku menipu para korbannya hingga puluhan juta rupiah. Uang tersebut dikirim dan masuk ke salah satu rekening para pelaku. Para korban yang teridentifikasi sekitar puluhan orang, dan saat ini masih didata.

"Kita sita kurang lebih Rp 37 juta dari TKP. Kita belum tahu sudah masuk ke rekening yang melarikan diri itu, masih kita kejar," ungkapnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Masyarakat Diimbau Jangan Mudah Tergiur

2 Orang pelaku ditangkap beserta uang tunai puluhan jura rupiah hasil kejahatan

Kepada masyarakat, Jhon mengimbau agar jangan tergiur dengan pinjaman berkedok online. Apabila ada korban yang dirugikan oleh modus dan aplikasi yang sama, yang digunakan para pelaku dipersilakan melapor.

"Namanya ilegal, sudah pasti ada unsur kejahatan," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," ucapnya.


Akun Bisnis Palsu

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, 2 pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka adalah AHAS (21) dan SY (26)

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, dalam aksinya para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Para tersangka juga sering membagikannya melalui media sosial (medsos).

"Para tersangka menyertakan nomor handphone untuk dihubungi, dan memberikan persyaratan meminta uang administrasi sebesar Rp 500 ribu rupiah. Setelah ditransfer oleh korban, diblokir sama mereka," tuturnya.

Diterangkan Hadi, 2 pelaku yang ditangkap merupakan warga Jalan Ongah Rait, Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Saat mengungkap kasus ini dilakukan penggeledahan di rumah AHAS.

"Barang bukti yang disita di TKP berupa handphone, perangkat komputer, laptop, dan uang tunai Rp 37 juta. Para pelaku sudah beraksi selama 6 bulan," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya