Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah atau Bibi di Tol Nganjuk, Jawa Timur hingga merenggut nyawa keduanya harus dijadikan pelajaran bagi para pengguna jalan tol. Sebab keamanan dalam berkendara di jalan tol harus menjadi sangat penting, bukan hanya bagi diri sendiri tapi juga orang lain.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terus memperhatikan risiko kecelakaan (Zero Fatalities) di Jalan Tol sehingga menghasilkan kelancaran arus mobilitas lalu lintas pada angkutan umum, barang, logistik, maupun pribadi.
Advertisement
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, yakni Danang Parikesit, mengatakan bahwa pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur Jalan Tol.
Maka dari itu, pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur Tol.
"Di setiap area Jalan Tol juga sering diberikan imbauan mengenai ‘Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda’ agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga,” kata Danang, dikutip dari rilis Kementerian PUPR, Sabtu (6/11/2021).
Diterangkannya, penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan.
Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Pada umumnya, penempatan concrete barrier (beton) ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan.
Menurut Danang, hal ini juga menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perhatikan Aturan Kecepatan
Danang menyarankan, ketika sedang berkendara di Jalan Tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan.
Adanya aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol adalah untuk terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat berkendara, agar tidak terjadi kecelakaan terutama di beberapa titik yang rawan.
Aturan kecepatan berkendara, diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4.
Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam)," jelas Danang.
Advertisement
Pastikan Kendaraan Dalam Kondisi Layak Jalan
Selain itu, para pengemudi di Jalan Tol juga dihimbau agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik.
Selanjutnya, sebelum memulai perjalanan, baiknya utamakan berdo'a kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk meminta perlindungan keselamatan di jalan.
Pengemudi juga disarankan untuk menyetir dalam kondisi sehat dan fit saat serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan.
Di tengah musim hujan beberapa hari terakhir ini, baiknya juga terus mengantisipasi kondisi jalan yang licin. Pengemudi juga harus tetap waspada dan konsentrasi, dan selalu mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil.
Pengelola Jalan Tol Terus Berupaya Optimalkan Pelayanan
Selain itu, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola Jalan Tol juga terus didorong untuk mewujudkan pelayanan Jalan Tol yang optimal guna menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna Jalan Tol sesuai dengan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM).
Dalam mewujudkan standar pelayanan minimum di Jalan Tol, setiap Jalan Tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas Jalan Tol, sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
Danang menyampaikan, "Sosialisasi keselamatan Jalan Tol bertajuk SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) juga terus disampaikan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga bersama BPJT dengan melibatkan mitra seperti BUJT, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Beberapa imbauan disampaikan kepada pengendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di Jalan Tol maupun non Tol".
Dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal).
Advertisement