Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menegaskan, Kementerian Perdagangan terus berupaya menjaga pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri.
Hal itu dilakukan dengan dengan meminta asosiasi dan produsen minyak goreng sawit untuk tetap memproduksi minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana minimal hingga menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2022.
Advertisement
“Kami meminta baik asosiasi maupun produsen minyak goreng sawit untuk tetap memproduksi minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana untuk menjaga pasokan di dalam negeri dengan harga terjangkau minimal hingga menjelang Natal dan Tahun Baru 2022. Kami juga terus memantau pendistribusiannya dengan menggandeng asosiasi ritel modern agar minyak goreng kemasan sederhana mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat,” kata Oke dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).
Oke mengatakan, kenaikan harga minyak goreng lebih dikarenakan harga internasional yang naik cukup tajam. Sebab, pasokan minyak goreng di masyarakat saat ini aman. Kebutuhan minyak goreng nasional sebesar 5,06 juta ton per tahun, sedangkan produksinya bisa mencapai 8,02 jutaton.
“Meskipun Indonesia adalah produsen crude palm oil (CPO) terbesar, namun kondisi di lapanganmenunjukkan sebagian besar produsen minyak goreng tidak terintegrasi dengan produsen CPO. Dengan entitas bisnis yang berbeda, tentunya para produsen minyak goreng dalam negeri harus membeli CPO sesuai dengan harga pasar lelang dalam negeri, yaitu harga lelang KPBN Dumai yang juga terkorelasi dengan harga pasar internasional. Akibatnya, apabila terjadi kenaikan harga CPO internasional, maka harga CPO di dalam negeri juga turut menyesuaikan harga internasional,” jelas Oke.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Faktor Penyebab di Dalam Negeri
Selain itu, dari dalam negeri, kenaikan harga minyak goreng turut dipicu turunnya panen sawit pada semester ke-2. Sehingga, suplai CPO menjadi terbatas dan menyebabkan gangguan padarantai distribusi (supply chain) industri minyak goreng, serta adanya kenaikan permintaan CPOuntuk pemenuhan industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B 30.
“Tren kenaikan harga CPO sudah terjadi sejak Mei 2020. Hal ini juga disebabkan turunnya pasokanminyak sawit dunia seiring dengan turunnya produksi sawit Malaysia sebagai salah satu penghasilterbesar. Selain itu, juga rendahnya stok minyak nabati lainnya, seperti adanya krisis energi di UniEropa, Tiongkok, dan India yang menyebabkan negara-negara tersebut melakukan peralihan keminyak nabati. Faktor lainnya, yaitu gangguan logistik selama pandemi Covid-19, sepertiberkurangnya jumlah kontainer dan kapal,” terang Oke.
Berdasarkan pantauan Kementerian Perdagangan, harga minyak goreng rata-rata nasional saat iniuntuk minyak goreng curah Rp16.100 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp16.200 per liter,dan minyak goreng kemasan premium Rp17.800 per liter.
Advertisement