Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melalui Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi melakukan rapat koordinasi penyusunan rancangan SMK-3 khusus industri galangan kapal, di Cirebon, Jawa barat.
Hal sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi (Rakor) penelaahan awal dalam rangka penyusunan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) khusus industri galangan kapal pada Juni lalu.
Advertisement
Dalam rakor ini dibahas alasan awal penyusunan rancangan SMK-3 khusus industri galangan kapal. Galangan kapal dinilai termasuk kepada perusahaan yang berpotensi bahaya tinggi karena banyaknya kecelakaan yang terjadi di galangan kapal. Untuk itu perlu adanya SMK-3 pada galangan kapal.
“Mereview kegiatan pada bulan Juni lalu, kita telah sepakat untuk membentuk tim penyusunan SMK-3 khusus industri galangan kapal. Untuk itulah kita berkumpul di sini untuk duduk dan berdiskusi bersama, semoga apa yang kita lakukan dapat berjalan lancar”, ungkap Asisten Deputi (Asdep) Navigasi dan Keselamatan Maritim Nanang Widiyatmojo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).
Investigator pelayaran KNKT, Bambang Alwi menyebutkan ada banyak hasil temuan investigasi terkait kecelakaan di galangan kapal.
“Kami mencatat hasil temuan investigasi, seperti tenggelamnya KM. Meratus Banjar 2 yang mengakibatkan kapal dan seluruh muatan peti kemas tenggelam di perairan Masalembu, Jawa Timur pada tanggal 1 September 2015 akibat sea chest yang rusak”, katanya.
Selain itu, Bambang menambahkan, kecelakaan lainnya yaitu KM. Cantika Lestari 77 yang mengalami kebakaran di perairan galangan kapal, Rimba Raya XXXI yang merupakan kapal LCT yang meledak dan menyebabkan pembantu juru las meninggal, MT. Jeg Leela IMO 9173654 yang meledak dan terbakar, meledaknya Tangki Muatan Gemilang Perkasa Energi di perairan dermaga galangan Barokah Galangan Perkasa, Samarinda, dan MT. Ketaling milik Pertamina yang mengalami kebakaran di main deck.
“Terkait dengan hal tersebutlah KNKT menilai perlunya penyusunan SMK-3 terhadap galangan kapal. Jangan sampai kita bilang kita safety tapi implementasinya tidak ada”, jelasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Item Pekerjaan
Dirinya juga menambahkan di galangan kapal terdapat berbagai item pekerjaan yang memiliki potensi bahaya berdampak fatal diantaranya Kerja Panas, Bekerja dengan Alat Bertekanan, Bekerja di Ruang Terbatas, Bekerja di Ketinggian, bekerja Pengecatan, Bekerja di Tepi Permukaan Air, Operasional Pengangkatan, Penggunaan Tenaga Listrik, dan Uji Radiografi.
Dari klasifikasi pekerjaan itu menurutnya untuk membuat SMK-3 pada galangan kapal sebenernya tidak sulit. Dirinya mengusulkan sebagai bahan referensi SMK-3 bisa diadopsi dari galangan kapal yang sudah memiliki SMK-3 contohnya Duta Bahari.
Sejalan dengan Bambang, Dewan Penasehat IPERINDO Tjahjono Roesdianto selaku salah satu narasumber dalam pertemuan ini juga mengungkapkan sepakat dengan usulan dari KNKT tersebut. Kemudian dirinya membeberkan beberapa usulan terkait langkah penyusunan program implementasi SMK-3 diantaranya pertama, survey penerapan SMK-3 galangan kapal, kedua adopsi SMK-3 galangan kapal.
“Jadi, tidak perlu membuat pedoman SMK-3 dari awal, adopsi saja SMK-3 dari galangan kapal yang terpilih dari hasil suvey,” katanya menjelaskan.
Langkah selanjutnya yang ia usulkan yaitu sosialisasi program implementasi SMK-3 khusus galangan kapal, keempat pelatihan program implementasi SMK-3 khusus galangan kapal, kelima surveillance penerapan program implementasi SMK-3 khusus galangan kapal, dan award penerapan program implementasi SMK-3 galangan kapal.Keenam usulan dari IPERINDO tersebut akhirnya disepakati menjadi langkah program implementasi SMK-3 khusus industri galangan kapal.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Penanganan Kecelakaan Maritim, Wahyu Widodo mengatakan SMK-3 ini sangat penting sebagai upaya pencegahan atau pengendalian resiko di industri galangan kapal. Dirinya menyampaikan hasil dari rapat ini yaitu Penyusunan SMK-3 Khusus Industri Galangan Kapal bisa mengacu pada PP Nomor 50 tahun 2012 dan hasil review terhadap Praktek K 3 suatu galangan kapal yang telah memenuhi syarat dan telah mendapatkan penghargaan.
Lebih lanjut Kabid Wahyu menuturkan Kemenko Marves sebagai inisiator akan bersurat kepada para pihak yang akan terlibat dalam program implementasi SMK-3 khusus industri galangan kapal.
“Harapannya pedoman SMK-3 dapat segera dibuat, minimalnya akan membantu galangan kapal di Indonesia untuk dapat mengikuti standar yang sudah ada,” katanya.
Rakor yang dilaksanakan secara daring dan luring ini turut diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO), serta Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI).
Advertisement