Simak Lagi Aturan Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol yang harus dipatuhi sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di masing-masing ruas jalan tol.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 06 Nov 2021, 19:30 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (29/7/2021). Jasa Marga menyebut volume lalu lintas kendaraan di tol turun sebesar 40,97 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat tren peningkatan volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) di Jalan Tol Jasa Marga Group terus terjadi hingga Oktober 2021.

Dengan turunnya level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah serta melihat pergerakan mobilitas masyarakat, LHR Jalan Tol Jasa Marga Group pada Oktober 2021 meningkat sebesar 6,64 persen jika dibandingkan dengan LHR September 2021 pada masa PPKM level 3.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menambahkan, jika dibandingkan dengan LHR bulan Juli 2021 pada masa PPKM Darurat, LHR Oktober 2021 bahkan meningkat hingga mencapai 63,03 persen.

“Dengan upaya pencegahan penularan COVID-19 serta kegiatan vaksinasi nasional yang terus berjalan di berbagai daerah, tentu akan berdampak kepada kebijakan yang mempengaruhi mobilisasi masyarakat. Dengan kondisi seperti saat ini, kami memproyeksikan hingga akhir tahun 2021 tren peningkatan lalu lintas masih terjadi di Jalan Tol Jasa Marga Group,” tambah Heru.

Dengan meningkatnya lalu lintas di jalan tol, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk selalu berkendara dengan aman sesuai peraturan yang berlaku.

Salah satunya, Heru menjelaskan, aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol yang harus dipatuhi sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di masing-masing ruas jalan tol.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4, berkendara di jalan tol Kawasan Perkotaan minimal kecepatan adalah 60 Km per Jam dan maksimal kecepatan adalah 80 Km/Jam. Sedangkan untuk berkendara di jalan tol Antar Kota yakni minimal kecepatan adalah 60 Km per Jam dan maksimal kecepatan adalah 100 Km/Jam,” tambahnya.

Selain itu, Heru juga menegaskan pentingnya antisipasi yang dilakukan oleh pengemudi. Tidak hanya memastikan kondisi pengemudi serta kendaraan dalam kondisi prima sebelum berkendara dan menggunakan safety belt, pengemudi juga harus waspada dan memahami kendaraan lain di sekitar serta menghindari blind spot dengan kendaraan lain.

“Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan juga sangat penting. Perlu diingat, semakin cepat laju kendaraan, maka semakin jauh jarak yang perlu dipersiapkan. Gunakan rest area jika mengantuk atau merasa lelah. Dengan beristirahat sejenak, maka akan membantu kondisi pengemudi kembali prima sebelum melanjutkan perjalanan,” ujar Heru.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pantau Informasi Lalu Lintas Lewat Aplikasi

Kendaraan melintasi Gerbang Tol Pondok Ranji di Tangerang Selatan, Banten, Senin (18/1/2021). PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif tol lingkar luar Jakarta (JORR) seperti W2S, W2U, S, E, Ulujami-Pondok Aren, ATP, dan Bintaro Viaduct-Pondok Ranji. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Heru kembali mengingatkan pengguna jalan untuk merencanakan perjalanan sebelum mulai berkendara, di antaranya dapat menggunakan Mobile Apps Travoy 3.0 yang berfungsi sebagai asisten digital pengguna jalan maupun informasi lalu lintas jalan tol terkini yang bisa didapatkan melalui One Call Center Jasa Marga di nomor 14080 atau Twitter @PTJASAMARGA.

“Perencanaan perjalanan yang baik sebelum memulai berkendara akan mengurangi potensi pengemudi melakukan pengecekan informasi lalu lintas yang dilakukan saat menyetir. Dengan Mobile Apps Travoy 3.0, pengguna jalan dapat melihat CCTV dan tarif tol untuk ruas jalan tol Jasa Marga Group yang tidak bisa didapatkan di aplikasi navigasi lainnya, sehingga diharapkan pengguna jalan siap berkendara dengan aman dan nyaman di jalan tol,” tambahnya.

Imbauan pentingnya berkendara aman di jalan tol secara konsisten disampaikan oleh Jasa Marga melalui Variable Message Sign (VMS) hingga media luar ruang seperti spanduk dan baliho, di antaranya pesan-pesan keselamatan berkendara seperti batas kecepatan kendaraan, pengecekan kendaraan seperti rem dan tekanan angin ban kendaraan sebelum memulai perjalanan, istirahat di rest area jika lelah atau mengantuk, informasi lokasi rawan kecelakaan dan masih banyak contoh lainnya.

Sebagai upaya untuk memastikan jalan yang lebih berkeselamatan berdasarkan standar internasional, Jasa Marga bersama Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung dan International Road Assessment Programme (iRAP) melakukan Road Assessment terhadap Jalan Tol Jagorawi dan Jalan Tol Cipularang sebagai penilaian tingkat keselamatan.

Hasil yang diperoleh kedua ruas tersebut adalah rating bintang tiga atau lebih sesuai dengan target yang ditetapkan pada United Nation’s Sustainable Development Goals (UN’s SDG) dan Global Road Safety Performance (GRSP), yang artinya ruas jalan tol tersebut aman dan dapat dikembangkan lebih baik dalam rangka memastikan keselamatan infrastruktur jalan. Ke depannya Jasa Marga menargetkan untuk seluruh ruas Jalan Tol Jasa Marga Group untuk mendapatkan sertifikasi iRAP, salah satunya yang saat ini tengah berjalan adalah Jalan Tol Sedyatmo.

Selain itu, Jasa Marga juga memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk seluruh ruas yang dikelolanya dengan inspeksi rutin secara internal untuk memeriksa kondisi jalan dan sarana pelengkapnya. Secara periodik, pemeriksaan atas pemenuhan SPM Jasa Marga dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya