Liputan6.com, Jakarta - Aktris Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di ruas tol Nganjuk arah Surabaya pada Kamis lalu.
Pemerhati konstruksi jalan raya dan rel kereta api, Gatot Rusbintardjo menilai kecelakaan tunggal yang mengorbankan 2 nyawa tersebut salah satunya disebabkan kontruksi jalan tol yang tidak aman.
Advertisement
"Jalan tol di Indonesia tidak aman," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (6/11).
Gatot menjelaskan kontruksi jalan tol menggunakan perkerasan beton semen yang tidak memiliki atau minim tahanan gelincir (skid resistance). Skid resistance merupakan daya cengkeram ban dengan permukaan perkerasan jalan.
"Karena skid resistennya kecil atau bahkan nol, maka apabila mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan mengerem, mobil tidak segera berhenti karena tidak ada daya cengkeram yang memadai antara ban dan permukaan perkerasan jalan," terang Gatot.
Akibatnya, lanjut dia mobil akan meluncur cukup jauh sebelum berhenti. Sehingga sering terdengar mobil menabrak truk atau mobil lain yang ada didepannya. Untuk itu dia mengingatkan jalan yang menggunakan perkerasan beton semen tidak digunakan untuk kecepatan tinggi.
"Perhatikan, jalan beton bukan jalan untuk kecepatan tinggi! Sehingga salah membangun jalan Tol dengan perkerasan kaku," kata Gatot.
Lebih lanjut dia menjelaskan di tengah jalan tol diberi pembatas berupa dinding beton yang tebal dan kokoh. Sehingga bila ada mobil yang mengalami selip atau kemudinya berbelok, maka akan menabrak beton. Bila saat terjadi hal tersebut mobil dalam kecepatan tinggi, akibatnya bisa fatal. Sebagaimana yang terjadi pada mobil yang ditumpangi Vanessa Angel.
"Jika ada mobil yang selip atau kemudinya berbelok maka akan menabrak tembok beton dan karena kecepatannya tinggi. Akibatnya fatal seperti yang dialami mobil VA dan juga dosen Fakultas Teknik Sipil UNDIP beberapa waktu yang lalu," kata dia.
Seharusnya kata Gatot, pembatas ruas jalan terbuat dari rumput dengan lebar minimal 2 meter x 5 meter. Lalu memiliki kelandaian 5 persen seperti jalan tol Jagorawi saat pertama kali dibuat. Sehingga bila ada pengemudi yang mengantuk atau terjadi ban pecah, dampaknya bisa diminimalisir.
"Jika ada sopir mengantuk atau mobil pecah ban, mobil tidak menabrak tembok beton, tetapi meluncur di atas rumput yang landai dan akhirnya berhenti dengan selamat," kata dia.
Untuk itu dia mengingatkan, kepada para pengemudi untuk tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di tol. Dia meminta masyarakat untuk menaati rambu lalu lintas.
"Sekali lagi ingat!! Jalan Tol di Indonesia adalah jalan yang tidak aman terutama untuk kecepatan tinggi. Taatilah rambu pembatas kecepatan," kata dia.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
BPJT Pastikan Seluruh Tol Aman Dilintasi
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan seluruh jalan tol yang beroperasi saat ini sudah uji laik fungsi dan operasi. Pernyataan ini dikeluar usai adanya berbagai kecelakaan lalu lintas yang viral terjadi di jalan tol, seperti dialami Vanessa Angel dan suami.
Pembangunan jalan tol diklaim sudah memperhitungkan potensi risiko kecelakaan (zero fatalities), sehingga menghasilkan kelancaran arus mobilitas lalu lintas pada angkutan umum, barang, logistik, maupun pribadi.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola Jalan Tol juga terus didorong untuk mewujudkan pelayanan Jalan Tol yang optimal guna menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna Jalan Tol sesuai dengan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM).
Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit menyatakan, ealam mewujudkan standar pelayanan minimum, setiap jalan tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar managemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
"Sosialisasi keselamatan Jalan Tol bertajuk SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) juga terus disampaikan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga bersama BPJT dengan melibatkan mitra seperti BUJT, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Beberapa imbauan disampaikan kepada pengendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol maupun non tol," kata Danang, Jumat (5/11/2021).
Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal) dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Danang menyampaikan, pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol. Pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur Tol.
"Di setiap area Jalan Tol juga sering diberikan imbauan mengenai Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga," imbuh Danang.
Advertisement