Liputan6.com, Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengizinkan seluruh sekolah tingkat SD baik negeri maupun swasta menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan mengikuti protokol kesehatan (Prokes) yang ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Pelaksanaan PTM tingkat SD ini diizinkan setelah melihat PTM tingkat SMP digelar dengan hasil baik dan lancar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid, Sabtu (6/11/2021).
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan, PTM terbatas diizinkan di seluruh pendidikan tingkat dasar baik itu SD maupun madrasah ibtidaiyah (MI) dengan memperhatikan keselamatan siswa dan siswi.
Selain pendidikan tingkat SD, pelaksanaan PTM di tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) serta taman kanak-kanak (TK) yang ada di Kabupaten Tangerang juga sudah diperbolehkan dengan ketentuan yang sama, yaitu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Pelaksanaan PTM untuk SD, MI, TK, dan PAUD akan dilaksanakan pada Senin (8/11/2021). Kita lakukan simulasi pembelajaran tatap muka terlebih dahulu," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Ia pun mengimbau, kepada para orang tua murid dan siswa/siswi agar tidak terlalu bereuforia dalam menyambut kegiatan PTM tersebut, apa lagi tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
"Saya mengingatkan kepada masyarakat dan siswa/siswi agar tidak euforia, tetap belajar dengan baik, terus terapkan protokol kesehatan di rumah, sekolah dan lingkungan," imbaunya.
Kapasitas Siswa Maksimal 50 Persen
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaefullah menambahkan, jumlah SD Negeri di Kabupaten Tangerang sebanyak 749 sekolah dan 341 sekolah swasta.
Dari jumlah keseluruhan tersebut sudah dapat melaksanakan PTM terbatas, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan dan jumlah siswa dibatasi sampai 50 persen.
"Semua siswa sudah siap melakukan PTM, dengan berkaca kepada PTM tinggat SMP dan berhasil tidak ada yang terkonfirmasi Covid-19," kata dia.
Advertisement