Liputan6.com, Mukomuko - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini menunda pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 tetapi belum mau divaksin.
"Sekarang ada aturan baru yakni vaksin COVID-19 sehingga pembagian BLT-DD ditunda," kata Kasi Administrasi Penggunaan Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Wagimin dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu, dikutip Antara.
Baca Juga
Advertisement
Penundaan pembagian BLT-DD kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 di daerah ini menunggu jadwal vaksin dari instansi terkait di daerah ini karena sekarang ini banyak warga setempat antrean vaksin di puskesmas.
Dikatakan, aturan tentang vaksinasi untuk masyarakat yang menerima program BLT-DD yang memenuhi persyaratan seperti sehat untuk menerima vaksin COVID-19.
"Kalau yang bersangkutan tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan menerima vaksin COVID-19 harus ada surat keterangan dari rumah sakit atau tenaga kesehatan terkait," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Jadwal Vaksinasi Covid-19
Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Dinas Kesehatan untuk menentukan jadwal pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang menerima program BLT-DD di daerah ini.
Sementara itu, ia menyebutkan, sebanyak 6.161 keluarga penerima manfaat BLT-DD yang tersebar di 148 desa di daerah ini sesuai dengan peraturan kepala desa (perkades) terhitung tanggal 28 Oktober 2021.
Dari sebanyak 6.161 KPM BLT-DD yang tersebar di 148 desa di daerah ini sesuai dengan perkades jumlah realisasi sebanyak 5.497 keluarga.
Ada 148 desa di Kabupaten Mukomuko pada 2021 mendapatkan Dana Desa sebesar Rp123,16 miliar, meningkat dibandingkan dengan pada 2020 senilai Rp122,88 miliar.
Dari Dana Desa sebesar Rp123,16 miliar tahun 2021 ini, lanjutnya, setiap desa di daerah ini mendapatkan Dana Desa paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.
Advertisement