DPRD DKI Jakarta Usul Dana Hibah Guru Honorer Naik 10 Persen pada 2022

Penambahan tersebut demi meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar honorer di sekolah swasta dan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

oleh Muhammad Ali diperbarui 07 Nov 2021, 07:51 WIB
(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan tambahan dana hibah untuk guru honorer sebesar 10 persen atau Rp 48,9 miliar pada Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022.

Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, penambahan tersebut demi meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar honorer di sekolah swasta dan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

"Kita naikkan 10 persen, ini adalah bentuk rasa sayang dan kepedulian kami kepada guru, khususnya guru PAUD dan honorer di sekolah swasta," ujar Zita dalam keterangan DPRD di Jakarta, Sabtu 6 November 2021.

Lebih lanjut, Zita menjelaskan bahwa Komisi E juga menyetujui pemberian dana operasional sebesar Rp 77 juta agar tenaga pengajar dapat menikmati dana hibah tanpa ada potongan.

"Mereka ada sistem keanggotaan, wajib membayarkan iuran, di situlah peran kami agar ke depannya penerima hibah bisa mendapatkan 100 persen tanpa adanya potongan, sehingga bisa full dinikmati oleh pendidik penerima dana hibah," ucap Zita yang dikutip dari Antara.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tak Terbebani Biaya Lain

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda yang berharap dengan disetujuinya dana operasional, maka tenaga pengajar tidak lagi terbebani oleh biaya lain-lain dalam organisasi.

"Kami di Komisi E mengusulkan agar guru-guru swasta kita yang ada di PGRI, PAUD dan Madrasah dinaikkan hibahnya 10 persen serta mendapat biaya operasional. Dengan begitu, kita harapkan jangan ada pungutan kepada guru itu lagi," ujar Zita.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menerangkan jika dana hibah dinaikkan 10 persen, maka tenaga pengajar akan mendapat kenaikan Rp 50 ribu atau sebesar Rp 550 ribu setiap bulan.

"Jadi awalnya anggaran dana hibah Rp 489,9 miliar, dinaikan 10 persen yaitu Rp 48,9 miliar, sehingga anggarannya menjadi Rp 538,8 miliar untuk 81.658 guru," ungkap Nahdiana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya