Gerindra soal Kabar Poligami Jaksa Agung: Isu Murahan

Sebelumnya,Jaksa Agung Burhanuddin dilaporkan atas dugaan pelanggaran disiplin PNS karena berpoligami dengan salah satu pejabat di Kejagung.

oleh Yopi Makdori diperbarui 07 Nov 2021, 13:30 WIB
Anggota Komisi XI F-PDIP Hendrawan Supratikno (tengah) bersama Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono dan Pengamat Ekonomi INDEF Enny Sri Hartati saat diskusi Dialektika Demokrasi di Jakarta, Kamis (11/10). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono menengarai ada upaya serangan personal terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan isu poligami dilakukan oleh antek koruptor.

Arief menduga, para koruptor merasa terusik dengan manuver Burhanuddin yang dianggapnya gencar mengungkap kasus-kasus kakap. Apalagi mendengar pernyataannya yang siap membuka opsi untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

"Dipastikan orang-orang yang menyerang kepribadian dari Jaksa Agung dengan isu murahan dan tidak benar adalah laki tangan para koruptor yang mulai pada ketar ketir dengan gebrakan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus kasus korupsi kelas Kakap, yang banyak melibatkan BUMN-BUMN," kata Arief dalam keterangannya, Minggu (7/11/2021).

Arief menuding langkah yang dilancarkan mereka amat kampungan. Dia yakin upaya itu disokong oleh mereka yang merasa terusik dengan ketrengginasaan Burhanuddin dalam mengungkap kasus korupsi.

"Jelas kok orang orang yang saat ini menyerang pribadi Jaksa Agung dipastikan diongkosi oleh para pelaku-pelaku korupsi yang lagi mulai ketakutan karena ketegasan dan keberanian Jaksa Agung dalam melakukan pemberantasan korupsi," ujar dia.

"Apalagi saat Jaksa Agung akan menuntut para pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman mati. Makin menjadi-jadi para calon pesakitan koruptor untuk terus mencoba menyerang pribadi Jaksa Agung yang sebenarnya bukan sebagai dasar yang bisa melemahkan Jaksa Agung," sambung Arief.

 


Jaksa Agung Diduga Punya Istri 2

Jaksa Agung Burhanuddin dilaporkan atas dugaan pelanggaran disiplin PNS karena berpoligami dengan salah satu pejabat di Kejagung.

Laporan tersebut dilayangkan Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus kepada KASN, Kamis, 4 November 2021. Sebagai ASN, Burhanuddin dilaporkan terkait dugaan memiliki dua istri atau poligami.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, diatur sanksi disiplin bagi PNS yang melakukan poligami dan bercerai. PNS yang melanggar ketentuan akan dijatuhi salah satu hukuman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya