Ratusan Petani di Kampar Buat Surat Terbuka, Minta Penghembus Isu Kriminalisasi Petani Muncul

Ratusan anggota Kopsa-M membuat surat terbuka ke berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo, terkait isu kriminalisasi yang dinilai telah membuat keadaan Desa Pangkalan Baru, tidak kondusif.

oleh M Syukur diperbarui 08 Nov 2021, 15:00 WIB
Anggota Kopsa-M membuat surat terbuka di Balai Desa Pangkalan Baru membantah isu kriminalisasi oleh Polres Kampar. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Ratusan anggota Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Ini terkait isu kriminalisasi petani anggota koperasi tersebut oleh Polres Kampar.

Isu ini bermula dari penangkapan terduga pelaku pencurian 8 ton sawit di kecamatan itu. Sejumlah orang jadi tersangka yang kemudian disebut oleh ketua Kopsa-M versi lama, Anthony Hamzah sebagai kriminalisasi.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menghembuskan isu ini ke Bareskrim Mabes Polri, DPR hingga lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Mereka menyatakan ada ratusan petani sawit yang akan diproses.

Isu kriminalisasi dibantah oleh anggota Kopsa-M, Mawanda dan ratusan sejawatnya di Balai Desa Pangkalan Baru. Mereka meminta pihak-pihak yang menghembuskan isu kriminalisasi agar datang langsung ke kampung mereka melihat keadaan sebetulnya.

"Terkhususnya Setara Institute, IPW, LBH PBNU, NGO, teman-teman mahasiswa dan semua lembaga yang pernah ditemui Anthony Hamzah, kami mengundang untuk berkunjung ke desa ini," kata Mawanda, Minggu siang, 7 November 2021.

Pengakuan Mawanda, lembaga tadi tidak pernah menemui ratusan anggota Kopsa-M di desa. Dia tidak terima nama petani dibawa ke mana-mana sementara lembaga tadi tidak mengetahui kehidupan pekerja dan petani anggota Kopsa-M setelah Anthony Hamzah tidak pernah muncul lagi.

"Datanglah ke sini, ada kepala desa, ninik mamak, tokoh masyarakat, alim ulama cerdik pandai, hingga masyarakat biasa untuk tempat bapak ibu dan saudara sekalian bertanya tentang Anthony," kata Mawanda.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Rugi Miliaran

Petanis sawit anggota Kopsa-M membubuhkan tanda tangan dan cap darah menuntut hak yang berbulan-bulan tidak diterima. (Liputan6.com/M Syukur)

Mawanda menyatakan Anthony bukan warga desa tersebut, tidak tercatat dalam SHM meskipun pernah menjadi ketua dan status keanggotaannya adalah luar biasa. Di mana dalam AD/ART koperasi, anggota luar biasa tidak boleh menjadi ketua.

"Desa kami jauh dari kata indah, tapi warganya ramah. Ibu dan bapak semua adalah kaum intelektual, ada kelebihan menelaah mana yang baik dan benar, mana yang nyata dan sandiwara belaka," kata Mawanda.

Beberapa bulan terakhir, Mawanda menyebut koperasi kehilangan uang miliaran rupiah. Apalagi harga sawit sedang naik-naiknya tapi hasil penjualan tidak pernah diterima oleh pekerja.

Begitu juga, lanjut Mawanda, dengan hak anggota dari panen. Uang mereka tertahan di bank dan perlu tanda tangan ketua yang lama untuk mencairkan karena kepengurusan baru belum terbentuk ataupun disahkan oleh pihak berwenang.

"Dia membuat kekacauan, tidak layak diperjuangkan, hentikan bawa nama petani karena kamilah petani sesungguhnya yang tinggal di sini, warga sini," kata Zaimila Wati, petani lainnya yang terdaftar sebagai anggota Kopsa-M.

Sementara itu, Muhammad Rifai, petani lainnya menjelaskan, anggota ingin ada pergantian pengurus karena sejak tahun 2019 hingga 2021 tidak ada laporan pertanggungjawaban.

Dia mewakili petani menyebut sangat terbuka jika ada laporan pertanggungjawaban. Hingga kini mereka masih menunggu tapi tidak pernah dibuat sehingga petani anggota Kopsa-M melakukan rapat anggota luar biasa.

Terkait isu kriminalisasi, Rifai ingin ketua yang lama itu membuktikannya. Dia tak ingin ada sandiwara lagi seolah ada penzaliman dan berlindung di balik berbagai lembaga.

"Hentikan semua kebohongan ini, kami juga akan meminta auditor eksternal untuk membuka semuanya," terang Rifai.


Pertanyakan Pengacara

Di sisi lain, petani juga menyinggung soal adanya oknum pengacara yang mengaku menerima kuasa dari ratusan petani anggota Kopsa-M. Petani meminta pengacara tadi berhenti membawa-bawa nama petani.

"Terkhusus untuk ibu Disna Riantina, kami tak kenal ibu, kami tidak pernah menyetujui membayar jasa ibu menjadi kuasa Kopsa-M, jangan sok pro rakyat karena kami tidak butuh bantuan ibu," tambah Zaimila Wati.

Yang petani butuhkan saat ini, kata Zaimila, adalah hak-hak yang belum ditunaikan. Yang paling utama itu adalah hak penjualan sawit dan gaji para pekerja koperasi.

"Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya, di tengah kesibukan bapak terdengar desas desus seolah ada petani dan pekerja teraniaya dan sebagainya," kata Zaimila.

Terkhususnya yang menyeret nama PTPN V karena dituding mengambil ribuan hektare lahan masyarakat di desa. Justru menurut Zaimila Wati saat ini PTPN V yang membantu gaji pekerja dan hak petani anggota Kopsa-M dengan dana talangan.

"Kami sedang merajut hubungan hubungan baik dengan PTPN V karena hubungan baik ini sempat renggang akibat permasalahan internal koperasi kami," tegas Zaimila.


Dana Talangan

Sebelumnya, PTPN V menyatakan dana talangan itu tidak ada bunga. Petani bisa membayar ketika uang koperasi di bank sudah bisa dicairkan oleh pengurus Kopsa-M baru.

Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusry Erwin juga mengatakan hal serupa. Sebagai wali warga di sana, sejumlah pihak yang menghembuskan isu kriminalisasi tidak pernah datang.

"Tidak pernah mereka datang menemui warga di sini, saya juga pernah diajak komunikasi membicarakan keadaa petani," ucap Yusry.

Di sisi lain, Anthony Hamzah kini bak hilang ditelan bumi. Ratusan anggota sudah mencarinya karena masih memegang buku rekening bank hasil penjualan sawit koperasi.

Anthony juga sudah dua kali mangkir dari panggilan penegak hukum. Ini terkait penyerangan rumah karyawan PT Langgam Harmuni yang juga berada di desa itu, di mana Anthony disebut dalam putusan hakim telah menjadi aktor intelektual.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya