Studi: 1 dari 4 Wanita Sebut Cyberflashing Meningkat Selama Pandemi, Apakah Itu?

Cyberflashing membuat para wanite merasa ruang online tidak aman dari potensi kejahatan seksual.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Nov 2021, 07:33 WIB
Ilustrasi seorang wanita yang menerima cyberflashing. (dok. Daria Nepriakhina/Unsplash.com)

Liputan6.com, Jakarta - Satu dari empat wanita percaya bahwa jumlah cyberflashing telah meningkat selama pandemi, menurut penelitian yang dilakukan oleh Bumble. Bumble merupakan sebuah aplikasi kencan yang memungkinkan penggunanya khususnya wanita untuk memulai percakapan.

Melansir Independent, Minggu, 7 November 2021, cyberflashing merupakan aksi pengiriman gambar tidak senonoh yang tidak diminta oleh pengguna, salah satunya melalui AirDrop. Dalam kamus Cambridge, cyberflashing dapat diartikan sebagai tindakan seorang pengguna internet yang mengirimkan gambar tubuhnya yang telanjang, khususnya alat kelamin, kepada seseorang yang mereka tidak kenal dan tidak diminta.

Terungkap pada 2020, hampir setengah dari wanita, sekitar 48 persen yang berusia 18 hingga 24 tahun, menerima foto seksual yang tidak mereka minta. Menurut data statistik, banyak wanita kurang merasa aman saat berada di ruang online. Dari 1.793 responden yang disurvei, lebih dari setengah dari wanita (59 persen) mengaku merasa kurang percaya pada orang lain yang dikenal via online.

Sementara itu, satu dari empat responden merasa dilecehkan. Selain itu, survei menunjukkan bahwa 95 persen wanita di bawah 44 tahun percaya bahwa, banyak yang harus dilakukan untuk menghentikan perilaku pengiriman secara online gambar telanjang yang tidak diinginkan.

Aplikasi kencan tersebut memasukkan penelitian ini menjadi bagian dari kampanye mereka, yang meminta pemerintah untuk memperkenalkan undang-undang baru untuk pengiriman gambar alat kelamin yang tidak diminta sebagai bentuk yang ilegal. Peraturan ini berlaku di Inggris dan Wales.

Kampanye baru yang dilakukan oleh Bumble dengan tagar #DigitalFlashingIsFlashing, menyerukan kepada para pembuat hukum untuk mengakui cyberflashing sebagai tindakan 'flashing' yang sama seperti di dunia nyata di Inggris dan Wales. Jika ini diterapkan, akan sama seperti hukum yang diterapkan di Skotlandia selama lebih dari satu dekade, yaitu tindakan cyberflashing merupakan tindakan pidana.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Bikin Rentan

Ilustrasi seorang wanita yang sedang menggunakan telepon seluler. (dok. Priscilla Du Preez/Unsplash.com)

Dengan bergabungnya Bumble ke UN Women, mereka bermaksud untuk mengadakan konsultasi parlemen lintas partai dengan pembuat kebijakan dan para ahli untuk terus bergerak untuk membuat undang-undang dan solusi pencegahan untuk mengakhiri cyberflashing.

"Sekarang atau tidak sama sekali. Kami menghabiskan banyak waktu dari hidup kita secara online, namun kami gagal melindungi wanita di ruang online," ujar Whitney Wolfe Herd, Pendiri dan CEO Bumble.

Herd menambahkan, cyberflashing merupakan bentuk pelecehan sehari-hari tanpa henti yang dapat menyebabkan korban, terutama wanita merasa tertekan, dilanggar, dan rentan di dunia maya. "Sangat mengejutkan bahwa di zaman sekarang ini kita tidak memiliki undang-undang yang meminta pertanggungjawaban orang lain atas hal ini," imbuh dia.

 


Cegah dari Sekarang

Ilustrasi Internet, Digital, Gaya Hidu Digital. Kredit: Nattanan Kanchanaprat via Pixabay

Claire Barnett, Direktur Eksekutif UN Women di Inggris menambahkan bahwa cyberflashing merupakan masalah umum, seperti bentuk-bentuk pelecehan seksual lainnya, secara tidak proporsional menargetkan dan berdampak pada perempuan dan anak perempuan.

"Saat kami bangkit kembali pasca-pandemi, kami memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan bagaimana kami menggunakan dan berinteraksi di ruang publik, baik online maupun offline," ujar Barnett.

"Ruang digital akan menjadi bagian terbesar dalam kehidupan sehari-hari. Jadi demi generasi mendatang, sangat penting bagi kita untuk mencegahnya sekarang, dengan solusi pencegahan kekerasan online berbasis pendidikan," tambahnya.

Mengatasi cyberflashing, Bumble membuat fitur Detektor Pribadi untuk menangkap gambar dan mengaburkannya jika gambar tersebut tidak diminta. Di Inggris dan Wales, seruan untuk membuat cyberflashing menjadi bagian tindak pidana telah berlangsung beberapa tahun.(Gabriella Ajeng Larasati)


6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya