Tidak Semua Kecelakaan Bisa Klaim ke Jasa Raharja, Berikut Penjelasannya

Tak ada yang ingin mengalami kecelakaan di jalan raya, sehingga sangat penting untuk mempersiapkan kondisi kendaraan yang digunakan, kesehatan pengemudi, dan juga tetap fokus selama berkendara agar terhindar dari kecelakaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Nov 2021, 14:01 WIB
Kondisi mobil Vanessa Angel yang terlibat kecelakaan maut (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tak ada yang ingin mengalami kecelakaan di jalan raya, sehingga sangat penting untuk mempersiapkan kondisi kendaraan yang digunakan, kesehatan pengemudi, dan juga tetap fokus selama berkendara agar terhindar dari kecelakaan.

Tahukah Anda bahwa peristiwa kecelakaan di jalan raya yang terjadi di seluruh Indonesia ditanggung oleh asuransi. Baik korban yang luka-luka atau meninggal dunia akan dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Dari situs resmi Jasa Raharja, jika ada korban kecelakan luka-luka dan dirawat di rumah sakit maka perusahaan asuransi miliki negara akan langsung membayar tagihan ke pihak rumah sakit. Pihak Jasa Raharja mengetahui informasi kecelakaan dari petugas di lapangan dan akan ke rumah sakit tempat korban dirawat.

Jika ada korban tewas, Jasa Raharja menunggu surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh rumah sakit. Setelah itu petugas Jasa Marga akan mendatangi keluarga dan melakukan pendataan secara lengkap dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga hingga santunan diterima keluarga atau ahli waris.

Namun sayangnya kecelakaan yang disebabkan oleh keteledoran sendiri tidak dapat santunan dari Jasa Raharja. Aturan tersebut dijelaskan sebagai berikut. Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Besaran santunan untuk tiap korban kecelakaan juga berbeda. Jika korban meninggal dunia besaran santunan Rp 50 juta, cacat tetap santunan maksimal Rp 50 juta, perawatan santunan maksimal Rp 20 juta, biaya penguburan jika tidak ada ahli waris Rp 4 juta. Masih ada santunan manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp 1 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulan Rp 500 ribu. Besaran santunan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor” KEP.15/PMK.010/2017 tanggal 14 Februari 2017.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Syarat dan ketentuan mendapat santunan

Santunan nanti akan diberikan pada ahli waris dengan prioritas mulai dari janda/duda yang sah, anak-anak yang sah, orang tua yang sah serta terakhir bila tidak ada ahli waris maka akan diberikan penggantian biaya penguburan pada yang menyelenggarakan. Hak santunan juga dapat menjadi kadaluarsa jika permintaan klaim diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan serta tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Marga.

Selanjutnya, jika korban kecelakaan masuk kategori yang dapat santunan dari Jasa Marga ada syarat-syarat dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut daftarnya.

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu keluarga, KTP dan Surat Nikah

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharha dan mengisi formulir, diantaran formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

Jika korban meninggal dunia di TKP ada beberapa persiapan dokumen yang perlu dilengkapi, di antaranya

1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya

2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit

3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris

4. Fotokopi KK

5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang sudah menikah

6. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah

7. Selanjutnya tinggal menunggu proses pencairan.

Lebih lanjut, dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Untuk penumpang angkutan umum, UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

Sumber: Carvaganza.com


Infografis: Waspada Joki Kartu Prakerja

Infografis: Waspada Joki Kartu Prakerja (Liputan6.com / Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya