Anies Baswedan Beri Kuasa ke Kadispora Pinjam Uang ke Bank DKI untuk Formula E

Anies Baswedan memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Achmad Firdaus untuk meminjam uang.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Nov 2021, 13:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penyelenggaraan Formula E di Monas pada 6 Juni 2020. (Merdeka.com/ Hari Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Achmad Firdaus untuk meminjam uang untuk pembayaran commitment fee atau biaya komitmen ke PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E.

Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp 6.000 dan Kepada Dispora DKI Achmad Firdaus pada 21 Agustus 2019.

Dalam surat tersebut, Achmad Firdaus diberikan sejumlah kuasa, yakni permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E.

Lalu, perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E.

Kemudian, surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E.

Sedangkan berdasarkan dokumen paparan dari Dispora DKI pembayaran commitment fee dilakukan pada 22 Agustus 2019.

 


Berani Berutang

Sebelumnya, anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra mempertanyakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berani berutang untuk membayar commitment fee atau biaya komitmen penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E.

Kata dia, pada saat yang sama Anies membatalkan anggaran pembebasan tanah normalisasi sungai Rp 160 miliar dengan alasan defisit anggaran.

"Baru kali ini ada Gubernur bela-belain utang demi mengadakan acara balapan mobil, bukan untuk hal yang mendesak seperti membayar gaji pegawai atau mengatasi bencana banjir," kata Anggara dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Dia mengatakan utang yang diajukan kepada PT Bank DKI sebagai salah satu BUMD sebesar 10 juta poundsterling atau sekitar Rp 180 miliar. Utang untuk membayar Formula E tersebut tertera pada Surat Kuasa Nomor 747/-072.26.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta itu menjelaskan pada pada akhir 2019 Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sudah siap membayar Rp 160 miliar untuk pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang.

Lanjut dia, pembayaran tinggal menunggu keputusan gubernur (Kepgub) terkait penetapan lokasi yang akan dibebaskan tersebut.

"Pada 30 Desember 2019 Dispora membayar termin kedua (Formula E) sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar menggunakan APBD, sehingga total yang disetor Rp 360 miliar. Sementara itu, anggaran pembebasan tanah normalisasi Kali Ciliwung Rp 160 miliar malah dibatalkan. Ini menunjukkan bahwa Pak Gubernur Anies lebih mementingkan acara balap mobil dibandingkan mengatasi banjir," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya