Ada 200 Lowongan Kerja di Bulan Fintech Nasional, Catat Tanggalnya

Terdapat lebih dari 200 lowongan pekerjaan dalam penyelenggaraan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Nov 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Patria Sjahrir menyampaikan, terdapat lebih dari 200 lowongan kerja dalam penyelenggaraan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2021. Dijadwalkan ajang bergengsi tersebut digelar pada 11 November hingga 12 Desember 2021 mendatang.

"Ada lebih dari 200 lowongan pekerjaan dalam Virtual Job Fair sebagai salah satu program bagian dari Bulan Fintech Nasional ini," ungkapnya dalam Media Briefing Bulan Fintech Nasional (BFN), Senin (8/11).

Selain lowongan pekerjaan, perayaan Bulan Fintech Nasional kali ini yang bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), juga akan diisi berbagai promosi dan penawaran menarik dari para kontributor atau brand Fintech yang menjadi anggota AFTECH.

"Saat ini sudah ada lebih dari 65 perusahaan Fintech yang akan ikut memeriahkan BFN dengan memberi promosi diskon maupun program-program menarik, baik untuk konsumen maupun untuk UMKM, termasuk lebih dari 115 kegiatan webinar, IG live, podcast, dan lain–lain," bebernya.

Pandu menambahkan, pada Launching Bulan Fintech Nasional 2021 di tanggal 11 November 2021, AFTECH berkolaborasi dengan pemerintah dan regulator, akan meresmikan peluncuran situs www.cekfintech.id untuk mendukung upaya pemerintah memberantas pinjol ilegal yang kian marak.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Literasi Keuangan

Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Melalui peluncuran situs tersebut diharapkan akan membangun ekosistem layanan keuangan digital yang sehat dan bertanggung jawab dan mendukung peningkatan edukasi dan literasi keuangan digital di masyarakat.

"Situs www.cekfintech.id merupakan wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol illegal, yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol, menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI/OJK/Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta sosial media resmi mereka, serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya