Liputan6.com, Luwu - Dua pria asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ditangkap usai menganiaya seorang polisi. Polisi tersebit dianiaya lantaran tidak terima usai ditegur karena memalak pengendara jalan.
Kedua pria itu adalah LJ (34) dan W (21). Sementara polisi yang mereka aniaya adalah FM (34).
Baca Juga
Advertisement
"Iya betul, kita langsung gelandang ke Mapolres Luwu. Kita tangkap mereka di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, Senin (8/11/2021).
Jon menceritakan bahwa anggota polri tersebut awalnya sedang mengamankan proses pemasangan tiang pancang pada sebuah jembatan yang rusak di daerah tersebut. Saat melihat LJ dan W memalak pengendara yang melintasi jembatan tersebut, polisi itu pun menegur keduanya.
"LJ dan sejumlah anak muda itu tidak terima ditegur, polisi yang menegur mereka pun jadi korban," ucap Jon.
Sikap LJ yang reaktif terhadap teguran yang diberikan oleh pihak kepolisian ternyata menyulut emosi para pemuda yang berada di sekitar lokasi. Polisi itu pun dikeroyok oleh para pemuda tersebut.
"Teguran itu direspons dengan teriak-teriak oleh LJ hingga akhirnya para pemuda yang berada di sekitar jembatan itu mengeroyok FM secara bersama-sama," jelas Jon.
Akibatnya, FM pun menderita luka di bagian wajahnya. Beruntung tidak ada luka berat yang dialami personel polri itu dalam insiden tersebut.
"Korban memar pada bagian wajahnya," ucap Jon.
Simak juga video pilihan berikut ini: