Dishub DKI Imbau Masyarakat Jakarta Lakukan Uji Emisi Meski Sanksinya Ditunda

Syafrin Liputo meminta masyarakat tetap melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotornya meskipun pihaknya menunda pelaksanaan sanksi tilang emisi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Nov 2021, 07:45 WIB
Warga antre untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Uji emisi digelar untuk kendaraan bermotor berusia di bawah tiga tahun guna mengurangi pencemaran udara khususnya di DKI Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta masyarakat tetap melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotornya meskipun pihaknya menunda pelaksanaan sanksi tilang emisi.

"Kami imbau bagi kendaraan di DKI Jakarta segera melakukan uji emisi. Perpanjangan waktu sosialisasi itu sasarannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan uji emisi," kata dia Senin 8 Desember 2021.

Seperti dilansir dari Antara, menurut dia, dengan melakukan uji emisi kendaraan tersebut, pihaknya berharap saat diterapkan pemberlakukan sanksi, masyarakat sudah tak kaget.

"Pada waktu yang ditetapkan, akan diberlakukan penegakan hukum tilang emisi. Harapannya, pada waktu yang ditetapkan seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah lulus uji emisi," jelas Syafrin.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarra, jumlah kendaraan bermotor jenis mobil yang telah melakukan uji emisi pada 2020 ada sekitar 13.000 mobil, dan saat ini sudah mencapai sekitar 300.000 mobil.

Namun, jumlah tersebut masih di bawah satu persen dari seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta yakni sekitar 16 juta lendaraan.

Menurut Syafrin, kendaraan yang telah melakukan uji emisi meskipun jumlahnya masih di bawah satu persen, tapi sudah ada peningkatan kesadaran untuk memenuhi syarat kelaikan kendaraannya.

 


Ditunda

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan pihaknya memiliki alasan penundaan penerapan sanksi tilang terhadap kelayakan uji emisi kendaraan di Ibu Kota.

Awalnya penerapan sanksi tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dilakukan per 13 November 2021.

"Sepertinya akan kami tunda. Memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit. Jadi akan kami tunda," kata Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).

Dia mengharapkan penundaan itu tak memakan waktu lama dan penerapan tilang dapat dilakukan pada awal tahun 2022.

"Penundaannya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," ucapnya.

Lanjut Asep, pihaknya menerima banyak permintaan agar sosialisasi dilakukan lebih masif sebelum penindakan diterapkan. Saat ini lokasi uji emisi belum memadai.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok, Jabodetabek, lah, ya. Supaya penerapannya bisa sama," jelas Asep.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya