PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali: Anak Belum 12 Tahun Masih Dilarang ke Bioskop

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM untuk wilayah luar Jawa dan Bali

oleh Tira Santia diperbarui 09 Nov 2021, 10:00 WIB
Kadisbudpar Kota Tangerang, Ubaidillah Anshar meninjau persiapan operasional bioskop saat PPKM level 3. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang PPKM untuk wilayah luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai 9 November hingga 22 november 2021. Anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang untuk masuk ke bioskop.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, Dan Level 1 di luar Jawa-Bali.

Tertulis dalam diktum ketiga huruf H, bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kemudian, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Lalu, anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk.

Disamping itu restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen atau 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


PPKM Level 2

Suasana pada hari pertama kembali dibukanya bioskop CGV Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan bioskop buka kembali di wilayah berstatus PPKM level 3 dan 2 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara untuk PPKM level 2  dan 1 zona kuning dan zona hijau untuk wilayah Jawa-Bali anak usia 12 tahun diperbolehkan masuk ke bioskop dengan syarat harus didampingi orang tua. Sedangkan untuk zona oranye masih dilarang.

Kapasitas maksimal  pengunjung yang boleh masuk ke bioskop untuk zona kuning dan hijau adalah 75 persen, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

Lalu, restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen atau 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya