PKB: Anggapan Permendikbud 30/2021 Beri Celah Legalisasi Seks Bebas Berlebihan

Huda mengatakan harusnya semua pihak menyepakati bahwa kekerasan seksual perlu disikapi secara tegas, dan Permendikbud 30/2021 merupakan salah satu bentuk penyikapan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Nov 2021, 08:44 WIB
Massa Kolaborasi Nasional melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Massa mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) pada periode 2014-2024. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Politkus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menyatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi atau Permendikbud Nomor 30/2021 harus dilihat dari prespektif korban kekerasan seksual yang membutuhkan perlindungan hukum.

Dia menyebut anggapan bahwa Permendikbud tersebut sebagai alat untuk melegalkan sex bebas sebagai hal yang berlebihan. 

"Itu terlalu berlebihan. Harusnya semua pihak menyepakati bahwa kekerasan seksual perlu disikapi  secara tegas dan Permendikbud 30/2021 merupakan salah satu bentuk penyikapan,” tegasnya pada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Huda mengungkapkan tren kekerasan seksual di kampus-kampus di tanah air terus menunjukkan peningkatan. Ironisnya kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi di antara mahasiswa, tetapi juga kerap dilakukan oleh oknum dosen maupun karyawan kampus.

“Data kekerasan kampus yang berhasil direcord terdapat 174 kasus kekerasan seksual di 79 kampus dan 29 kota. Kasus ini sebenarnya bisa jadi jauh lebih tinggi karena banyak kasus yang tidak dilaporkan, karena korban merasa malu atau karena faktor lain,” katanya.

Dia menjelaskan dalam Permendikbud 30/2021 ada juga aturan tentang sanksi bagi pelaku kekerasan seksual. Untuk pencegahan kekerasan seksual misalnya dalam Permendikbud 30/2021 cukup detail diatur pembatasan pertemuan civitas akademika secara individu di luar area kampus maupun di luar jam operasional kampus.

"Bahkan jika ada pertemuan tersebut harus ada izin dari pejabat kampus dalam hal ini ketua jurusan atau ketua program studi,” katanya. 


Timbulkan Banyak Tafsiran

Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kendati demikian, Huda ini mengakui jika definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud 30/2021 bisa memicu multitafsir. Menurutnya definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud ini harus lebih tegas lagi.

Ketua Komisi X ini mendesak agar Mendikbud Ristek Nadiem Makarim melakukan revisi terbatas sebagian substansi dari Permendikbud 30/2021 khusunya kluster definisi kekerasan seksual. 

"Tidak ada salahnya Mas Nadiem merevisi terbatas Permendikbud ini secara cepat untuk lebih menegaskan norma konsensual agar mempunyai kekuatan yang lebih mengikat, sehingga siapa saja yang hendak melakukan hubungan seksual bisa dicegah," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya