Yamaha Tawarkan Program Tukar Tambah untuk Motor yang Gagal Uji Emisi

Beberapa dealer Yamaha area Jakarta membuka layanan uji emisi gas buang sejak 1 November 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Nov 2021, 13:02 WIB
All New Yamaha NMAX 155 Connected.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa dealer Yamaha area Jakarta membuka layanan uji emisi gas buang sejak 1 November 2021. Dealer Yamaha yang telah menyediakan fasilitas tersebut adalah Pelita Motor, Duren Sawit dan Tritala Motor, Matraman Raya, Jakarta Timur, dan Mekar Motor, Bintaro, Jakarta Selatan. Untuk 20 pendaftar pertama uji emisi, Yamaha memberikan Free SP 7 cek.

"Yamaha mendukung kebijakan Pemerintah dalam penerapan uji emisi bagi kendaraan bermotor, dengan menyediakan fasilitas uji emisi di 3 dealer dan bengkel resmi Yamaha area Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Selain itu Yamaha juga menyediakan program trade in untuk dapat dimanfaatkan bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi," ujar Frengky Rusli, selaku Koordinator Chief Yamaha DDS Jabodetabek.

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, Yamaha menyarankan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut atau perawatan sederhana seperti servis injeksi atau FI Cleaning, pergantian busi dan filter udara serta penggunaan PEA Carbon cleaner.

Trade in

Jika sudah melakukan servis tersebut namun masih belum lulus uji emisi, Yamaha menawarkan program trade in, yang tersedia di beberapa dealer resmi Yamaha.

Program trade in berlaku bagi seluruh pemilik sepeda motor dari berbagai merk yang ingin meregenerasi ke sepeda motor baru merk Yamaha. Konsumen cukup dengan mempersiapkan beberapa dokumen seperti, BPKB, STNK serta KTP pemilik sepeda motor.

Nantinya seluruh proses trade in akan dibantu oleh tim Yamaha mulai dari proses menentukan harga jual motor lamanya, proses pemasaran hingga konsumen mendapatkan motor baru.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Ambang Batas

Pada kesempatan ini Yamaha menginformasikan ketentuan untuk ambang batas dengan mengukur karbonmonoksida (Co) dan Hidrokarbon (Hc). Berikut ukuran ambang batas Co dan Hc berdasarkan tahun produksi:

Karbonmonoksida

1. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 4 Tak Maka Ambang Batas CO = 5.5%

2. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Maka Ambang Batas CO = 4.5%

3. Tahun Produksi >= 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Atau 4 Tak Maka Ambang Batas CO = 4.5%

Hidrokarbon

1. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 4 Tak Maka Ambang Batas HC = 2400 ppm

2. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Maka Ambang Batas HC = 12000 ppm

3. Tahun Produksi >= 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Atau 4 Tak Maka Ambang Batas HC = 2000 ppm

Sumber: Otosia.com


Infografis 8 Tips Liburan Akhir Tahun Minim Risiko Penularan Covid-19

Infografis 8 Tips Liburan Akhir Tahun Minim Risiko Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya