Liputan6.com, Jakarta - Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di luar Jawa-Bali Kompetisi Sepak Bola Liga 2 dapat dilaksanakan dengan syarat harus taat protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3, level 2, dan Level 1 (satu), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 persen.
- Wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan;
- Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan;
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Vaksinasi
- Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan; dan
Selain itu, Sepak bola liga 2 dapat dilakukan uji coba dengan menerima penonton paling banyak 25 persen atau paling banyak 5.000 penonton yang ditentukan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan penyelenggara.
Sebagai informasi, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM untuk wilayah luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai 9 November hingga 22 november 2021.
Advertisement