5 Fakta Terkait Permendikbudristek Baru soal Kekerasan Seksual di Kampus

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Kampus menyita perhatian.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 09 Nov 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi mencegah kekerasan seksual. (dok. pexels/Anete Lusina)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Kampus menyita perhatian.

Aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu terkait pencegahan kekerasan seksual pada lingkungan perguruan tinggi atau kampus.

Aturan yang diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 tersebut mengamanatkan perguruan tinggi untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual.

Pada Pasal 6 aturan dimaksud disebutkan, perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Pencegahan melalui pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian," tulis Pasal 6 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Nizam membantah anggapan yang mengatakan Permendikbudristek tersebut dapat melegalkan praktik seks bebas di kampus.

Nizam mengatakan, anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan'," tegas Nizam dalam keterangan tulis, Selasa (9/11/2021).

Berikut 5 fakta terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dihimpun Liputan6.com:

 


1. Diteken 31 Agustus 2021

Nadiem Makarim bercerita tentang kecemasan sekaligus kebahagiaan saat melepas anak-anaknya kembali ke sekolah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menerbitkan aturan terkait pencegahan kekerasan seksual pada lingkungan perguruan tinggi.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Aturan yang ditekan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 itu mengamanatkan perguruan tinggi untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual.

 


2. Kampus Wajib Lakukan Pencergahan Kekerasan Seksual

Ilustrasi Kekerasan Seksual Credit: pexels.com/pixabay

Pada Pasal 6 aturan dimaksud disebutkan bahwa perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan kekerasan Seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Pencegahan melalui pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian," tulis Pasal 6 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

 


3. Penguatan Tata Kelola

Ilustrasi kekerasan seksual. (dok. Pexels/Josie Stephens)

Sementara pencegahan melalui penguatan tata kelola paling sedikit terdiri atas:

a. merumuskan kebijakan yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi;

b. membentuk Satuan Tugas;

c. menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;

d. membatasi pertemuan antara Mahasiswa dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus;

e. menyediakan layanan pelaporan Kekerasan Seksual;

f. melatih Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus terkait upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;

g. melakukan sosialisasi secara berkala terkait pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus;

h. memasang tanda informasi yang berisi:

1. pencantuman layanan aduan Kekerasan Seksual; dan

2. peringatan bahwa kampus Perguruan Tinggi tidak menoleransi Kekerasan Seksual;

i. menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; dan

j. melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

 


4. Pencegahan Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan seksual. (dok. pexels/Anete Lusina)

Sedangkan pencegahan melalui penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual paling sedikit pada kegiatan:

a. pengenalan kehidupan kampus bagi Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan;

b. organisasi kemahasiswaan; dan/atau

c. jaringan komunikasi informal Mahasiswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

 


5. Konsepsi Kekerasan Seksual

Ilustrasi perundungan dan kekerasan seksual. Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Aturan itu mengonsepsikan kekerasan seksual sebagai tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 5 aturan tersebut.

Hal itu meliputi:

a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;

d. menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

i. mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban;

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan korban;

n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

r. memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;

s. memaksa atau memperdayai korban untuk hamil;

t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya