Liputan6.com, Jakarta Rekrutmen pucuk jabatan di birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak pernah bebas dari isu politis mendorong anggota dewan untuk membuat UU dengan pasal-pasal yang secara khusus mengatur tentang jenjang karir ASN.
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mengapresiasi pertemuan Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan akademisi Universitas Diponegoro (Undip). Dalam pertemuan itu, ia menekankan perlunya perhatian khusus dalam pengaturan terkait jenjang karir ASN di masa mendatang.
Advertisement
"Pertama saya mencatat soal subjektivitas top leader di lembaga-lembaga pemerintah. Menyangkut karir seorang ASN baik dia PNS maupun PPPK," ungkap Aminurokhman saat pertemuan berlangsung di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Undip, Semarang, Senin (8/11/2021).
Persoalan jenjang karir tersebut akan menentukan manajemen kepemimpinan di ranah birokrasi publik. Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga tak menampik terkadang rekrutmen pucuk jabatan di birokrasi ASN beberapa masih bersifat politis.
"Maka jika regulasi ini (RUU ASN) dapat diimplementasikan, maka persoalan tersebut harapannya dapat diminimalisir," sebut Aminurokhman. Sebelumnya memang terdapat pandangan bahwa jenjang karir yang dipolitisir tersebut tak lepas dari konsekuensi kepala daerah yang menjadi kepala pembina ASN di tingkat daerah.
Oleh karena itu Aminurokhman menilai perlunya suatu pasal-pasal konkret yang dapat mengatur hal-hal tersebut. Ia berharap dengan adanya regulasi yang mumpuni, maka kedepannya ASN akan mendapatkan keleluasaan untuk mengelola birokrasi secara lebih profesional dan jauh dari tekanan-tekanan politis yang berdampak pada jenjang karir.
(*)