Liputan6.com, Balikpapan - Dua remaja pelaku jambret nyaris babak belur setelah aksinya, menjambret handphone seorang anak kecil di kawasan Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, pada Senin (8/11/2021) sore sekitar pukul 18.00 Wita, tepergok warga.
Diketahui, kedua pelaku berinisial FZ (18) dan RR (17). Aksi penjambretan itu bermula saat kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor di kawasan Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat. Mereka melihat seorang bocah sedang asyik bermain handphone jenis OPPO A71 di pinggir jalan.
Advertisement
Melihat itu, niat jahat kedua pelaku pun muncul. Keduanya langsung menghampiri bocah tersebut dan langsung merampas HP yang dipegangnya.
Handphone korban pun dengan cepat berpindah tangan. Melihat itu, sang bocah pun lantas berteriak dan mengundang warga sekitar untuk mengejar para penjambret.
"Pelaku ini merampas HP korban di pinggir jalan. Saat melarikan diri, korban ini berteriak sehingga mengundang warga sekitar untuk mengejar pelaku," terang Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/11).
Simak Video Pilihan Ini:
Advertisement
Pelaku Panik
Nasib apes dialami FZ, ia berhasil ditangkap warga tak jauh dari lokasi kejadian, lantas FZ pun nyaris babak belur setelah menerima sejumlah bogem mentah dari warga sekitar. Namun, RR berhasil melarikan diri meninggalkan rekannya itu.
"Satu pelaku berhasil diamankan warga, sementara satu lagi si RR berhasil kabur," kata Totok.
Akhirnya Pelaku Kedua Ditangkap
Mendapat informasi kasus pencurian itu, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku RR. Ia pun berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
"Sekitar pukul 21.30 wita pelaku RR berhasil diamankan di rumah tanpa ada perlawanan," beber perwira berpangkat satu bunga di pundak.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya diganjar dengan pasal 363 ayat 4 subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Advertisement